Pelapor Stepanus Rangga Bolla saat Menggbil Surat Keterangan tanda Lapor,(SKTL)di Polres SBD).
TAMBOLAKA-SuaraIndonesia1.com
Oknum Kepala Desa Moro Mandunyo, Kecamatan Kodi Utara, Martinus Malli Gallu memenuhi panggilan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Dominggus Bulla, Selasa (5/1). Martinus menghadap Kadis PMD untuk memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak pamdemi Covid-19.
Di hadapan Kadis PMD, Kepala Inspektorat, Theofillus Natar dan Camat Kodi Utara, Yengo Tanda Kawi, Kades Martinus Malli Gallu mengakui telah melakukan pemotongan dana BLT yang merupakan hak masyarakat,
Menurut Penjelasan Kades Martinus Mali gallu, di hadapan Pimpinan PMD Kabupaten Sumba barat daya,Kepala Inspektorat Kab SBD,Camat Yengo tanda Kawi dalam Ruangan Kadis PMD, Yang di hadiri Masyarakat Desa Moromanduyo,kades Mengkui potong BLT milik warga,Tujuan untuk Memberikan kepada Warga desa Moromanduyo yang belum terdata sesuai Berita Acara yang ada,jelas Martinus
Rofinus Rangga tenge,saat Menujukan SKTL atas laporannya
Atas penjelasan Martinus,masyarakat Merasa tidak kalau masyarakat minta Kades Martinus untuk tunjukan Kwitansi sebagai bukti Pembayaran,tapi di sayangkan kepala desa mengaku tanpa beban saya tidak punya kwitansi jawabnya
Dalam kesempatan itu, Martinus mengakui melakukan pemotongan tersebut untuk melayani seluruh masyarakat Desa Moro Mandunyo yang semestinya menerima BLT, namun tak masuk daftar keluarga penerima manfaat (KPM)
Menurut Martinus, semestinya hanya 123 KK yang merupakan KPM dari BLT ini. Sementara total ada 243 KK di desanya. Karena itu, Martinus mengambil kebijakan secara pribadi memotong dana BLT tanpa persetujuan masyarakat demi melayani 243 KK tersebut.
Sayangnya, berdasarkan laporan masyarakat setempat ke Kadis PMD, terdapat kejanggalan dalam pemotongan uang BLT yang diterima KPM, dimana semestinya total yang harus diterima sebesar Rp 900.000 per jiwa. Nyatanya, setiap KPM hanya menerima Rp 300.000.
Dana yang dipotong senilai Rp 600 ribu, menurut Martinus dalam klarifikasinya di hadapan Kadis PMD itu, dipakai untuk melayani KPM lainnya yang tidak terdaftar dalam usulan penerima BLT.
Disinilah letak kejanggalannya, sebab seandainya dengan pemotongan uang sebesar Rp 600.000 untuk penerima BLT lainnya, seharusnya 243 KK itu menerima dana sebesar Rp 450.000, bukan Rp 300.000.
Hal ini memicu protes masyarakat karena mereka merasa dirugikan dengan ulah Kades Martinus ini. Masyarakat pun mengadukan hal ini ke Kadis PMD juga Polres SBD.
Stefanus Rangga Bola ditemani lima warga Desa Moro Mandunyo lainnya yang juga hadir dalam pertemuan klarifikasi itu menyebutkan bahwa pembagian BLT di Desa Moro Mandunyo selama ini jauh dari harapan. Dari beberapa kali pembagian, kata Stefanus, uang BLT yang seharusnya diterima warga sebesar Rp 600.000, justru dibayarkan hanya Rp 300.000. Bahkan di bulan Oktober 2020, warga hanya menerima Rp 1.050.000 dari total uang yang seharusnya diterima Rp 2.550.000.
“Tahap I itu kami terima Rp 600.000 begitu pun tahap II. Tapi di tahap III uang yang dibayarkan hanya Rp 300.000 saja. Sedangkan di tahap IV itu kami hanya terima Rp 1.050.000. Angka ini jauh dari harapan, karena kalau ditotalkan, uang yang harusnya kami terima sebesar Rp 3.600.000,” beber Stefanus.
Stefanus mengaku, sebelum melaporkan kades Martinus ke Kadis PMD dan Polres SBD, dirinya pernah menyampaikan keluhannya langsung ke Kades Martinus Mali.gallu . Tapi jawaban Kades Martinus dengan Nada -nada ini jabatan bukan untuk di atur-atur saya sebagai Kepala wilaya punya hak penuh untuk buat kebijakan kata kades jelas Stepanus Rangga Billa,
Tapi kenyataan Kebijakan kades Martinus Hanya bawa -Bawa Nama masyarakat buktinya saja Pemberian BLT Tmbahan 120 Penerima manfaat tanpa di dukung dengan kwitansi,Jelas Rangga Bola ketika media suaraIndonesia meminta tanggapannya pada saat Membuat laporan Polisi di Polres SBD
“Sempat saya sampaikan ke pak camat karena menurut kades, penggunaan uang itu sudah melalui persetujuan camat. Tapi saat saya sampaikan hal itu ke camat, ternyata tidak benar.
Kami akhirnya memilih lapor ke polisi biar ada langkah hukum buat beliau karena sudah merugikan kami. Kami harap beliau bisa pertanggungjawabkan penggunaan uang ini dengan baik. Kalau belum bayar, ya harus dibayar, jangan digelapkan,” ungkap Stefanus.
Untuk diketahui, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres SBD. Masyarakat berharap agar Kades Moro Mandunyo segera diamankan Polres SBD,setelah Polres Sumba barat daya Menerima Laporan Masyarakat desa Moromanduyo,Sempat ada penegasan agar Ketika pulang jangan buat anarkis percayakan Kami Polisi,Laporan kami.sudah terima tinggal tunggu DISPOSISI PAK Kaplres SBD jelas anggota polers saat Menyerahkan SKTL pada tanggal 5/1/2021,(LIPUTAN,(LIPUTAN TIBO SUARAINDONESIA