SauarIndonesia1, Samarinda, Kaltim - Orang tua yang seharusntya menjadi pelindung dan pengayom anaknya, tidak apa yang dilakukan oleh pria bejat berinisial MR (40), diduga tega berbuat tidak senonoh terhadap anak tirinya Bunga 13 yang masih dibawah umur.
Pelaku kini tingal tunggu proses di meja hijau, sebentar lagi akan dihadirkan kepengadilan. Pasalnya perbuatan amoral yang dilakukan pelaku dilangsungkan dirumahnya sendiri saat istrinya sedang lelap tidur.
Informasi yang diperoleh media SuaraIndonesia1 kasus pelaku ini sedang berproses dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negri. Pria berinisial MR pun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Polresta Samarinda.
Ia saat ini meringkuk di sel tahanan Moko Poreta Samarinda, di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami segera limpahkan berkasnya ke Kejaksaan Samarinda agar ketetapan hukumnya jelas,” tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta, Iptu Teguh Wibowo, Minggu (17/1/2021).
Tersangka yang kerja hari-harinya sebagi buruh ini, diketahui tertangkap saat korban bercerita pada sepupuhnya hingga terungkap perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan bapak tirinya.
Lantas pada hari senin 11 Januari 2021 MR lalu dicidul oleh anggota kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, tanpa perlawanan,” jelasnya Ipti Wibowo.
Tersangka MR kini terancam hukuman pidana pasal perlindungan anak, Iptu Teguh Wibowo belum dapat memperkirakan Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam mempertimbangkan kasus ini. Bisa jadi hukuman sesuai dengan pasal yang disangkakan pihak Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.
“Kami sangkakan tersangka (MR) dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (spr)*