Suaraindonesia1 - Minggu Depan Polres Sumba Barat Daya Berkas Perkara Pemerkosaan Digeser Kekantor Kejakasaan Negeri Waikabubak

   

Rada Mata,SuaraIndonesia1.Com

 Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Josep F. Mandagi melalui kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Bambang Irawan, S.H di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2021) menegaskan, penyidik Polres Sumba Barat Daya telah
Menahan Bulu Ana Pakaa,selama 20 hari

Ia menambahkan, pada prinsipnya setiap laporan atau pengaduan masyarakat ke Polres SBD tetap ditindaklanjuti ungkap Kasat Reskrim Polres Sumba barat daya.

Kasus Pemerkosaan yang Menimpa  Warga Desa Karuni Kecamatan Laura  Sumba Barat  daya propinsi Nusa tenggara timur berdasarkan Laporan Pelapor Margareta Malo, pihak Kepolisian polres Sumba barat daya tetap Konsisten penangana Sesuai dengan tahapan 

Ketika Margareta Malo mendatangi Polres Sumba barat daya,Tujuan untuk Melaporkan  terkait Adanya Kasus Pemerkosaan  Yang Menimpa Bela Malo,(64) pada hari Kamis Tanggal 7/1/2021 sekitar pukul 24:00 Wita

Bertempat di Kampung  WonaDana Bumelere Desa Karuni Kecamatan Laura Sumba barat daya,telah Terjadi  tindak pidana  pemerkosaan Oleh Pelaku Bulu Ana Pakaa Umur 64 tahun



Dari hasil Konfirmasi  Awak Media ini ,Pihak Kepolisian Polres Sumba barat daya,Membenarkan kasus ini Sedang Dalam Penyidikan dan Palaku  sudah menjalani Penahanan Selama 20 hari   jelas BAMBANG  IRAWAN SH.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat daya Menjelaskan Pada Media Pelaku Dugaan Pemerkosaan Menjalani Penahanan Ketika laporan diterima pada tanggal 13/1/2021 dan Akan Berakhir Masa Tahanan Polisi jatuh pada  tanggal 8 Februari 2021
Dan Kami Sudah mintakan Permohonan Perpanjangan penahanan jadi Laporan ini tetap Kami Proses secara prosedural dan tindak lanjuti sampai  ke Meja Pengadilan,Kemudian  untuk Berkas Perkara nya Minggu depan Bisa digeser Kekantor kejaksaan Negeri Waikabubak Jelasnya

dari Hasil Pemeriksaan  Berita Acara (BAP)Pihak KepoliasianPelaku BULU ANA PAKAA pergi ke rumah dari korban dalam keadaan mabok, setelah itu terlapor masuk ke rumah korban melewati pintu depan rumah, yang mana pada saat itu korban dalam keadaan tidur. Setelah itu pelaku langsung perkosa korban. Setelah dari kejadian itu korban mengalami sakit pada saat ingin buang air kecil, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2020 korban bersama dgn keluarga mendatangi kantor polres Sumba barat daya dan melaporkan kejadian tersebut.
SesuainPerbuatan Pelaku diterapkan Pasal 285 KUHP Ancaman hukumannya 12 tahun   Jelas Kasat Dalam rilisan Whatsapnya

• Barang bukti yang di amankan 1:

- 1 (satu) lembar baju milik korban 
- 1( satu) lembar celana milik korban. 
- 1 ( satu ) lembar sarung lipat milik korban.kata Kasat,

(Liputan Tibo suaraIndonesia).