Rada Mata,SuaraIndonesia1.Com
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Josep F. Mandagi melalui kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Bambang Irawan, S.H di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2021) menegaskan, penyidik Polres Sumba Barat Daya telah
Menahan Bulu Ana Pakaa,selama 20 hari
Ia menambahkan, pada prinsipnya setiap laporan atau pengaduan masyarakat ke Polres SBD tetap ditindaklanjuti ungkap Kasat Reskrim Polres Sumba barat daya.
Kasus Pemerkosaan yang Menimpa Warga Desa Karuni Kecamatan Laura Sumba Barat daya propinsi Nusa tenggara timur berdasarkan Laporan Pelapor Margareta Malo, pihak Kepolisian polres Sumba barat daya tetap Konsisten penangana Sesuai dengan tahapan
Ketika Margareta Malo mendatangi Polres Sumba barat daya,Tujuan untuk Melaporkan terkait Adanya Kasus Pemerkosaan Yang Menimpa Bela Malo,(64) pada hari Kamis Tanggal 7/1/2021 sekitar pukul 24:00 Wita
Bertempat di Kampung WonaDana Bumelere Desa Karuni Kecamatan Laura Sumba barat daya,telah Terjadi tindak pidana pemerkosaan Oleh Pelaku Bulu Ana Pakaa Umur 64 tahun
Dari hasil Konfirmasi Awak Media ini ,Pihak Kepolisian Polres Sumba barat daya,Membenarkan kasus ini Sedang Dalam Penyidikan dan Palaku sudah menjalani Penahanan Selama 20 hari jelas BAMBANG IRAWAN SH.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat daya Menjelaskan Pada Media Pelaku Dugaan Pemerkosaan Menjalani Penahanan Ketika laporan diterima pada tanggal 13/1/2021 dan Akan Berakhir Masa Tahanan Polisi jatuh pada tanggal 8 Februari 2021
Dan Kami Sudah mintakan Permohonan Perpanjangan penahanan jadi Laporan ini tetap Kami Proses secara prosedural dan tindak lanjuti sampai ke Meja Pengadilan,Kemudian untuk Berkas Perkara nya Minggu depan Bisa digeser Kekantor kejaksaan Negeri Waikabubak Jelasnya
dari Hasil Pemeriksaan Berita Acara (BAP)Pihak KepoliasianPelaku BULU ANA PAKAA pergi ke rumah dari korban dalam keadaan mabok, setelah itu terlapor masuk ke rumah korban melewati pintu depan rumah, yang mana pada saat itu korban dalam keadaan tidur. Setelah itu pelaku langsung perkosa korban. Setelah dari kejadian itu korban mengalami sakit pada saat ingin buang air kecil, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2020 korban bersama dgn keluarga mendatangi kantor polres Sumba barat daya dan melaporkan kejadian tersebut.
SesuainPerbuatan Pelaku diterapkan Pasal 285 KUHP Ancaman hukumannya 12 tahun Jelas Kasat Dalam rilisan Whatsapnya
• Barang bukti yang di amankan 1:
- 1 (satu) lembar baju milik korban
- 1( satu) lembar celana milik korban.
- 1 ( satu ) lembar sarung lipat milik korban.kata Kasat,
(Liputan Tibo suaraIndonesia).