BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Masyarakat Raanan Lama Mengadu Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dandes, LI-TIPIKOR Minsel Siap Kawal



MINAHASA SELATAN - Diduga di Desa Raanan Lama Kecamatan Motoling telah terjadi penyimpangan Dana Desa (Dandes) atas proyek rabat beton jalan perkebunan Pontak dan Tangali volume 400 meter dengan anggaran sebesar Rp. 349.494.000, Tahun Anggaran (TA) 2020, dengan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Hukum Tua Raanan Lama Motoling inisial NP alias Neifi.

Ini terkuak dari laporan masyarakat Desa setempat yang melaporkan kepada Lembaga Investigasi - Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) Minahasa Selatan pada sekitar pertengahan bulan Desember 2020 lalu.

Kegiatan proyek Dandes 2020 ini di duga dimonopoli oleh oknum Plt Hukum Tua (kepala desa) inisial NP tersebut

Akibatnya, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang/jabatan dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa 2020.

LI-TIPIKOR Minsel menggandeng beberapa Jurnalis Minsel kemudian melakukan Investigasi lapangan dan mendapati dugaan pengadaan material fiktiv di proyek jalan kebun tersebut yang belum selesai.

Adapun dugaan tersebut berupa pengadaan beberapa material seperti batu dan lain-lain yang ada di penganggaran Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Dana Desa Raanan Lama tahun anggaran (TA) 2020, namun di lapangan tidak di temukan adanya pengadaan material-material tersebut untuk proyek jalan kebun tersebut, dan beberapa item yang ada di RAB namun tidak direalisasi.

Menurut pengakuan bendahara desa KM (Karla) ada beberapa material sudah di delivery order (DO) oleh oknum Plt kumtua NP tersebut dan akan lanjut dikerjakan saat telah pencairan tahap akhir bulan Desember 2020 yang baru lewat, namun hingga penghujung tahun 2020 hingga memasuki tahun 2021 bahan material tersebut tidak kunjung datang ke lokasi pengerjaan jalan tersebut.

"Kalau soal DO ibu (Plt kumtua Neifi) sudah bilang sudah di DO yang lalu," jelas Karla.

Lanjut menurut Karla bahwa penggunaan anggaran desa selama ini di monopoli oleh kumtua Neifi tersebut, dan ia (bendahara desa) tidak pernah tahu-menahu terkait penggunaan Dandes tersebut.

"Cuma saat pencairan baru ada saya dan ibu (Plt kumtua Neifi) ke bank untuk saya tanda-tangan, semua data-datanya ada sama ibu," ungkap Karla.

Namun, seperti diketahui bersama bahwa anggaran Dana Desa tahap akhir di pencairan bulan Desember oleh pemerintah Pusat diprioritaskan untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) covid-19. Dan menurut warga penyaluran BLT Desa Raanan Lama juga diduga bermasalah.

Masyarakat kemudian mempertanyakan terkait penyelesaian pengerjaan jalan perkebunan tersebut, yang hingga saat ini tidak kunjung diselesaikan.

Salah satu warga masyarakat setempat yang namanya tidak ingin dipublikasikan menyesalkan jika proyek jalan perkebunan tersebut tidak terselesaikan. Bahkan ia sangat menyayangkan bila ada dugaan penyimpangan dana desa di desa Raanan Lama.

"Sebagai warga masyarakat saya sangat menyesalkan kinerja Plt kumtua jika ada penyimpangan yang terjadi," kesah warga masyarakat tersebut yang namanya tidak ingin dipublikasi.

Plt Hukum Tua NP (Neifi) ketika berusaha ditemui beberapa kali oleh tim LI-TIPIKOR Minahasa Selatan dan beberapa Jurnalis Minsel sulit untuk ditemui, bahkan ketika dihubungi lewat nomor telpon pribadi milik mantan Plt Kumtua Neifi tersebut di: 085256****26 ia tidak pernah merespon.

Masyarakat kemudian ingin menggandeng Lembaga Investigasi - Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) Minsel untuk melaporkan penggunaan dana desa Raanan Lama yang diduga telah disalahgunakan oleh Plt Kumtua NP alias Neifi ke pihak yang berwajib.

Ketua LI-TIPIKOR Minsel Toar Lengkong ketika diwawancarai awak Media Pers menyesalkan bila telah terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut, Lengkong juga menegaskan bahwa LI-TIPIKOR Minsel siap mengawal hingga ke ranah hukum.

"Saya pribadi menyesalkan jika ada penyimpangan dandes di desa Raanan Lama, sebab bagi kami, kami tidak ingin jika ada satupun Hukum Tua akan terjerat hukum lagi terkait salah penggunaan dana desa, namun jika masyarakat sudah mengadu kepada kami maka kami tidak mungkin membiarkan begitu saja, jika terbukti ada temuan dan tidak dapat diselesaikan maka LI-TIPIKOR Minsel akan kawal bila perlu sampai ke jalur hukum yang berlaku," tegas Toar Lengkong.

(Aabdulsalam)
« PREV
NEXT »