SuaraIndonesia1,Kutai Timur,Kaltim - Kepolisian Resort Kutai Timur Sat Reskoba kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Jajaran Opsnal Sat Reskoba Polres Kutim berhasil mengamankan tersangka kepemilikan Narkotika jenis sabu ole Dua Pria dan satu wanita, senin (4/1/2021).
Total sebanyak 8 (delapan) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,48 (empat koma empat puluh delapan) hram beserta plastik pembungkusnya berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kutim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes pol Ade Yaya Suryana, S.I.K.,M.H., membenarkan bahwa telah terjadinya penangkapan yang dilaksanakan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kutim.
Kombes Pol Ade Yaya menjelaskan, bahwa masing-masing tersangka diamankan ditempat berbeda.
Dari tersangka (AP) berhasil diamankan sebanyak 6 (enam) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram beserta plastik pembungkusnya disita dari tersangka AP (30).
Sementara dari pelau S berhasil diamankan sebanyak 1 (satu) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 ( nol koma enam puluh dua) gram beserta plastik pembungkusnya disita dari tersangka S (27).
Sebanyak 2 ( dua) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram besrta plastik pembungkusnya disita dari tersangka MS (31)
“ Atas kejadian ini pelaku (AP), 9(S) dan (MS) Dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diamankan di Polres Kutim guna pemeriksaan lebih lanjut,” Tutup Kombes Pol Ade Yaya. Humas Polda Kaltim. (spr)*