Suaraindonesia1 - Pemalsuan Dokimen Kendaraan, Polres Kubar Amankan Pelaku Beserta Tujuh Unit Mobil


SuaraIndonesia, Kutai Barat, Kaltim  -  Polres Kutai Barat Berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan di=okumen kendaraan bengan jumblah sekitar 30 kendaraan R4.
SS warga Kampung Muyub Ilir Kecamatan Tering  Kabupaten Kutasi Barat Kalimantan Timur akhirnya diciduk aparata kepolisian dari Sat Reskrim Polres Kutai Barat karena terlibat tindakan  pidana pelmasuan dokumen kendaraan  modusnya pelaku mencari mobil tarikan lalu menjual kepelangan yang sebagian besar berasal dari wilaya Kutai Barat dan Mahakam Ulu.
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Praseyo.,S.I.K.,S.H., dalam keterangannya pers di Mapolres Kutai Barat, Jumaat (29/1/2021) siang menjelaskan penangkapan SS bermula salah satu pembeli mobil merek Kalya melaporkan ke Aparat Kepolisian.
Dari lapopran polisi melakukan Investigasi dan berhasil membekuk pelaku saat mengambil (STNK) yang dikirim oleh rekannya asal Sulawesi selaku pembuat surat palsu.
“Kapolres Kubar menambahkan dari 30 kendaraan mobil baru 7 yang disita Polisi sisanya masih ditangan pelangan, Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 ayat satu KUHP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. Humas Polda Kaltim. (spr)*