Nasional-suaraindonesia1.com.
Penganiyaan angota TNI Kodim/1310 Bitung Sertu Meldi, dilakukan oleh kedua tersangka tidak lain adalah IT alias Ishak dan MT alias Tyison tempat kejadian perkara TKP di Salah satu Pab Malam Sarona
Kejadian penganiyaan tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo didampingi Dandim/1310 Bitung. Letkol (Inf) Benny Lesmana. Komandan Sub Denpom Bitung. Kapten Charles Katuuk. Serta Kasat Reskrim AKP FRelly Sumampouw. Di Maco Polres Bitung. Hari ini tanggal 26 Januari 2021.
Penyampaian Kapolres AKBP Prabowo dalam press rilis, baru dua tersangka yang kami Amankan, pelaku tidak lain adalah IT Alias Ishak Dan MT serta alias tyson. Kedua tersangka bersama dua saksi yang berada di TKP.
Lanjut Kapolres Mejelaskan kejadiannya, pada pukul JM 22:00 WITA pelaku Bersama temannya dua orang minum disalah satu Pab Sarona tepat di kelurahan Manembo- Membo. awalnya mereka masuk minum didalam ruangan room, setelah JM 23: 50 WITA Ke- Empat orang tersebut pindah dihalaman diskotik. melanjutkan minum minuman Keras, tiba" salah satu tersangka melepas satu ekor ayam di atas Meja, tiba- tiba korban melihatnya dan mendekat hingga menegur tersangka. dan akhirnya tersangka tidak mau menerimanya ditegur korban.
Dan terjadilah perdebatan adu mulut antara Tersangka dan korban sampai keluar di halaman Pub Sarona. kemudian sekitar pukul 00.45 WITA Para pelaku Isak dan Tyson melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan memukul bagian muka hingga jatuh dan lanjut tersangka menendang bagian mata sebelah kiri hingga menyebabkan korban terjatuh hinggap pingsan dan retak tulang kepala (para). Ungkapnya.
Sekitar pukul 00.55 WITA, melihat Sertu Meldy dalam keadaan tidak sadarkan diri,
Pemilik Pab Sarona dan beberapa kariawan langsung melakukan Tindakan, membawa korban ke Rumah sakit RSUD Manembo- Nembo Bitung.
Setelah kejadian, Resmob Bitung dipimpin Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Frelly Sumampouw dibantu Tim Intel Kodim 1310 Bitung melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap para tersangka yang katanya kabur melarikan diri ke Bolaang Mongondow.
Akhirnya Diketahui, tersangka residivis kasus pembunuhan dan penganiayaan dan hingga menyerahkan diri Ke- Polres Minahasa pada hari Senin, 25 Januari 2021
Selanjutnya, para tersangka dijemput Timsus Maleo Polda Sulut di bawah pimpinan, Kompol Elia Maramis dan kini kedua tersangka ditahan ditahanan Polda Sulut untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Tuturnya.
(Jmy is)