Pewarta : Rahman. P
Tolikara – SuaraIndonesia1.com
Bertempat di Aula Polres Tolikara hadir 23 orang terdiri dari para Perwakilan Tukang Ojek dan Usaha Bengkel menerima Sosialisasi UU Lalu Lintas No.22 Ta.2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ), Selasa (26/01).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tolikara Kompol Yosep Goran Geleuk didampingi KBO Lantas Bripka Sudirman dan Kaurmintu lantas Brigadir Suntoro SE.
Kompol Yosep Goran Geleuk dalam kesempatannya menyampaikan terima kasih kepada para peserta sosialisasi yang hadir dalam kegiatan tersebut guna mengetahui dan mematuhi peraturan berlalu lintas dalam hal ini administrasi kendaraan seperti STNK, BPKB serta kelengkapan pengendara.
“Kendaran yang di gunakan jangan dirubah yang tidak semestinya dengan memasang Knalpot Racing karna ini mengganggu ketertiban umum di jalan raya, para setiap pangkal ojek memuat orang dengan menawarkan jasa mengangkut barang atau orang agar lebih berhati-hati kurangi kecepatan di jalan karena daerah kita medan sulit banyak gunung-gunung, bebatuan dan lubang, Ojek merupakan mitra Polisi teruma satuan lalulintas maka mari kerjasama yang baik demi keselamatan dan berbagi informasi,” Ucap Kompol Yosep Goran Geleuk.
Lanjutnya, Wakapolres Tolikara mengajak semua untuk ikuti aturan berkendara baik itu roda 2 maupun roda 4. Kepada pemilik Bengkel dilarang menjual alat kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
KBO Lantas mengatakan pihaknya akan terus mengingatkan himbauan–himbauan agar lebih paham aturan berlaluintas, jika tidak mengikuti aturan akan di berikan teguran maupun sanksi secara administrasi.
“Akibat banyaknya pelanggaran lalu lintas, sudah banyak sorotan dari masyarakat atau kelompok sangat mengganggu ketertiban, untuk itu kepada pemilik kendaraan mari jaga kamtibmas dan patuhi peraturan berlalulintas. Kepada yang belum memiliki SIM agar segera diurus Sat Lantas sudah menyiapkan blangko,” Pungkas Bripka Sudirman.
(Humas)