Pewarta : Rahman. P
Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021, bertempat di beberapa toko dan bengkel yang ada di kota Karubaga, Personel Sat Lantas Polres Tolikara memberikan imbauan untuk tidak memperjualbelikan Knalpot Racing untuk kendaraan roda 2 maupun roda 4.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Lantas Bripka Sudirman. Dalam kesempatannya Bripka Sudirman mengajak pemilik took dan bengkel untuk bekerja sama dengan Kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas yang konudsif salah satunya tidak memperdagangkan Knalpot Racing yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Perlu kita ketahui bahwa dengan menggunakan Knalpot Racing sangat menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat terutama pada malam hari di saat istrirahat. Apabila kami masih menemui pemilik toko dan bengkel yang nekat menjualkan Knalpot Racing Secara illegal dan tidak taat aturan yang berlaku maka akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu kami meminta kepada pemilik toko dan bengkel apabila ada masyarakat yang memaksakan untuk memasang Knalpot Racing agar dapat melaporkannya ke Sat Lantas Polres Tolikara.
Kami berharap dengan diberikannya imbauan ini dapat menajdikan masyarakat yang lebih bijak dalam berkendara dan tetap menghargai hak-hak berkendara warga lainnya.
Jayapura, 14 Januari 2021
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.





