Pewarta : Rahman. P
Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021, Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Praja Gandha Wiratama didampingi Kabag OPS Polres Yapen AKP Muchsit Sefian, Kasat Reskrim Polres Yapen Iptu Gondam dan Kasubag Humas Polres Yapen Iptu M. Borut menggelar press conference terkait dua kasus pembunuhan berbeda di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen.
Dalam kesempatannya Wakapores menjelaskan bahwa dua kasus pembunuhan ini terjadi pada bulan desember 2020 lalu, dimana untuk kasus pertama yang terjadi pada hari Kamis 17 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 wit bertempat di Kampung Karawi Distrik Kabupaten Kepulauan Yapen tepatnya di tengah jalan tidak jauh dari rumah korban, dengan tersangka inisial S.R (47) warga Kampung Karawi Distrik Kabupaten Kepulauan Yapen yang melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban inisial AR meninggal dunia dengan mengalami luka robek di bagian kepala hingga bagian leher yang hampir putus di karenakan tersangka memukul korban sebanyak dua kali di bagian kepala hingga leher dengan menggunakan parang yang di pegang oleh tersangka.
Selain itu pula, korban juga mengalami luka robek yang juga di lakukan oleh tersangka sebanyak satu kali dengan menggunakan mata ujung tombak di bagian perut sebelah kiri korban.
Tersangka dengan mendapatkan ancaman hukuman pidana mati ini, diamankan oleh anggota gabungan Polres Yapen berselang tiga hari dari waktu kejadian, yang mana akses ke Kampung Karawi Distrik Kabupaten Kepulauan Yapen berada di utara pulau yapen dengan menggunakan jalur laut sekitar 5 hingga 6 jam perjalanan.
Pasal yang disangkakan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP lebih subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara.
Tersangka dengan korban sendiri masih ada hubungan saudara sepupu dekat, namun motif yang dilakukan oleh pelaku adalah dendam masa lalu.
Sementara untuk kasus kedua, dimana tersangka inisial A.T.O (34) warga Kampung Kabuena Distrik Yawakukat Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan korban beinisial AW.
Kejadiannya sendiri terjadi pada tanggal 29 desember 2021 sekitar pukul 05.00 wit di depan salah satu ruko di gang ewani Kampung Kabuena Distrik Yawakukat Kabupaten Kepulauan Yapen.
Motif penganiayaan sendiri adalah tersangka yang sedang di pengaruhi dengan minuman keras jenis bobo bersama beberapa rekan-rekanya, memanggil korban dengan niat meminta rokok namun korban mengatakan tidak ada rokok. berjalannya kejadian, tersangka memukul korban yang saat itu berbalik belakang di bagian belakang bawah sebelah kanan kepala korban menggunakan balok.
Penangkapan tersangka sendiri pada hari jumat tanggal 1 januari 2021 dimana tersangka sendiri menyerahkan diri kepada Kapospol Pelabuhan Kabuena selanjutnya di bawah ke Polres dan ancaman yang disangkakan adalah pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dua tersangka ini saat ini sudah berada di balik trali penjara Polres Yapen guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Jayapura, 14 Januari 2021
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.





