BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Wajib Pakai Masker Selalu Ditegaskan Personel Koramil 1310-06/Airmadidi Di Lokasi Pasar Airmadidi


MINAHASA UTARA - Dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 pemerintah daerah telah mengeluarkan instruksi wajib memakai masker saat berada di luar rumah. Oleh sebab itu masyarakat harus disiplin dan mematuhi kebijakan yang telah diambil untuk keselamatan bersama.

Di perbatasan kota akan lebih memperketat arus lalu lintas orang dan mencatat identitas serta riwayat perjalanan warga yang masuk.

Tentang kewajiban memakai masker bagi seluruh warga ketika beraktivitas di luar rumah dan akan ada sanksi bagi yang tidak mengindahkannya.

Menyikapi instruksi tersebut, TNI-Polri rutin melakukan pengawasan di lokasi publik dengan tujuan melakukan penerapan disiplin serta menghimbau warga agar jangan kendor menggunakan masker.

Melaksanakan perintah komando atas, jajaran Koramil Kodim 1310/Bitung melakukan hal tersebut di beberapa tempat umum yang merupakan sasaran pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Seperti yang dilakukan personel Koramil 1310-06/Airmadidi di lokasi Pasar Airmadidi, dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona, anggota Koramil menghimbau semua warga wajib memakai masker saat di luar rumah.

"Kewajiban memakai masker berlaku bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah seperti membeli bahan pangan, berobat hingga keperluan lain yang mendesak," ujar Plh. Danramil 1310-01/Airmadidi Peltu Maxi Tololiu, saat dikonfirmasi (7/1/2021).

Ia menyarankan masker yang dipakai dari kain minimal dua lapis dan dicuci secara rutin setelah dipakai. 

"Bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat ke luar rumah akan didenda dua masker satu untuk yang bersangkutan dan satu lagi untuk warga lain yang belum memiliki masker," ujarnya.

« PREV
NEXT »