BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - 2 Pengedar Norkoba Ditangkap di Balikpapan, 34,09 Gram Ganja Disita


SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim  -  Polisi menangkap dua pengedar norkoba jenis ganja inisial RN dan RD pelaku diamankan di polsek Balikpapan Barat akibat mengedarkan narkoba jenis ganja.
Kedua Pemuda tersebut merupakan pihak yang melakukan transaksi, dimana RN menjadi pengedar. Pengungkapan tersebut bermula aduan masyarakat mengenai keberadaan jual beli ganja.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Balikpapan Barat lantas melakukan penyelidikan.
Kronolgis ini diawali dari TKP pertama LP yang pertama ini dari kurir, namanya RD kemudian kita kembangkan ini ke pemilik namanya RN,” ujar Kopolresta Balikpapan Komber Pol Turmudi di Mapolsek Balikpapan Barat.
Ia menambahkan bahwa  RD sediri diamankan di Jalan Sultan  Hasanudin, Kelurahan Kariangau Balikpapan Barat pada hari Senin (1/2/2021) lalu.
Sementara RN sendiri diringkus di Jalan Taruna Gg Gapura Merah, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan tengah setealah dilakukan pengembangan dari keterangan RD.
Setelah dilakukan pengeledahan di rumah RN, papar Kombes Pol Turmudi di temukan sejumblah bungkusan ganja dengan beberapa varian berat. Yakni seberat 2,59 gram, 4,5 gram dan 27 gram jadi total keseluruhan 34,09 gram.
Tidak hanya itu barang bukti yang berhasil diamankan juga sebua timbangan digital berwarna silver, timbangan dgital warna putih dan uang tunai senilai Rp.165.000.
 Berkat perbuatannya baik RD dan RN terancam pidana penjara berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Rd dan RN dikenahkan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Naokoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan.(spr)*

« PREV
NEXT »