Suaraindonesia1 - Curi Hp dan Asesoris Senilai Rp. 9,7 Juta dari Konter, 3 Pria di Samarinda Ditangkap


Suaraindonesia1 -
Curi Hp dan Asesoris Senilai  Rp. 9,7 Juta dari Konter, 3 Pria di Samarinda Ditangkap
SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim  -  Tiga pria ditangkap Polisi karena mencuri  sejumblah Handphone (HP) dari Konter HP dengan total nilai sekitar 9.7 juta di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Pembobolan Konter diketahui berawal setelah penjaga (saksi) datang pada pukul 08.00 wita. Namun ia melihat gembok konter biasa tempatnya bekerja terlihat sudah rusak.
Pemilik konter (korban) langsung melaporkan kejadian  yang dialaminya ke Polsek Sungai Kunjang.
Kaposek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budyono melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto menjelaskan , jajarannya merespon laporan yang diadukan korban dan langsung melakukan penyelidikan.
“Laporan korban langsung kamit tindaklanjuti, dan kami lakukan penyelidikan,” sebut Kanit Reskrim saat dikomfirmasi Minggu (28/2/2021). Hari ini.
Hasilnya setelah dilakukan penyelidikan  jajarannya berhasil mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan keterangan saksi dabn bukti-bukti. Pembobolan diketahui dilakukan oleh tiga orang, yang berhasil dibekuk di kediamannya masing-masing di kawasan Lok Bahu.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut ialah AN (22). Kemudian kami kembangkan dilapangan, dari keterangannya alau dua pelaku lainnya yakni DS (19) dan RR (21), ayng ikut dalam aksi pembobolan juga berhasil kanmi amankan,” jelasnya Iptu Purwanto.
Modus oprandi yang dialakukan oleh ketiga tersangka ini, setelah didalami saat diintrogasi. Mereka beraksi mengunakan obeng pipih guna merusak gembok konter.
“Pintu konter dicongkel, setelah terbuka baru mengasak merusak barang barang di dalamnya.
Barang bukti yang diamankan Reskrim Polsek Sungai Kunjang yaitu 16 botol parfum, 27 voucher kuota IM3, 29 Voucher kuota AXIS, 5 voucher kuota TREE, 3 kartu perdana Telkomsel, 1 kartu perdana IM3, 3 buah kepala charger lengkap, 2 buah headset,1 unit printer bluetooth dan 1 buah obeng pipih yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu konter.
“Barang bukti belum sempat dijual oleh pelaku. Dan sudah kami amankan duluan. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 9,7 juta atas kejadian ini,” pungkasnya Iptu Purwanto. 
Untuk ketiga pelaku disangkakan pasal pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. (spr)*