Suaraindonesia1, Pohuwato - Hari jadi Kabupaten Pohuwato, ditetapkan pada tanggal 25 Februari. Hal ini diperkuat dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda), oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pohuwato, Selasa (09/02).
Pengesahan Perda hari jadi Kabupaten Pohuwato ini dihadiri oleh Bupati Pohuwato, Ketua DPRD, Nasir Giasi, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda Pohuwato, pimpinan opd, serta seluruh anggota DPRD yang hadir.
Dalam penyampainnya, Ketua DPRD, Nasir Giasi, menyampaikan bahwa hari ini dilakukan pengesahan perda tentang hari jadi Kabupaten Pohuwato.
"Melalui kajian yang panjang, telah menetapkan bahwa hari jadi kabupaten pohuwato yang sebelumnya pada tanggal 6 mei secara defacto atas dasar tanggal pelantikan bupati pertama, diubah menjadi tanggal 25 februari, sesuai dengan UUD nomor 6 tahun 2003 dan ditetapkan dengan perda hari ini," ujar Nasir Giasi.
Atas pengesahan Perda mengenai hari jadi Kabupaten Pohuwato, Syarif, sebagai Bupati Pohuwato, mengapresiasi pembentukan Perda ini.
"Kami mengapresiasi atas pembentukan perda ini, karena sebelumnya belum ada regulasi yang baku. Hari ini kita membangun sejarah baru, ditetapkan pada tanggal 25 februari 2003. Karena menurut sejarah pada saat itu disahkan undang-undang bahwa daerah pohuwato sebagai kabupaten," ucap Syarif Mbuinga.
Menurutnya, hasil ini ditetapkan karena sudah melalui kajian dan hal ini tidak akan di Paripurnakan apabila tidak ada proses perjuangan dibaliknya, dan hari ini adalah sejarah baru.
"Jika ada proses perjuangan berarti ada orang yang berkontribusi terhadap perjuangan itu. Saat ini mereka sudah ada yang pulang menghadap yang kuasa dan masih ada yang membersamai kita saat ini," jelas Syarif Mbuinga.
"Penetapan hari jadi ini adalah suatu hal yang sangat strategis karena sesuai perjuangan kabupaten ini. Sebab akan menimbulkan semangat dan cinta terhadap pejuang dan pendiri Kabupaten Pohuwato," pungkas Syarif Mbuinga.
Abd. Azis



