BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Jangan Mudah Menyerahkan Motor, Walaupun Tehadap Teman Sendiri Seperti Yang Terjadi di Samarinda


SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim  - Peringatan bagi pemilik kendraan bermotor jangan mudah menyerahkan walaupun terhadap teman sendiri. M Restu Adhis (22) seorang pemuda nekat menjual motor milik temannya sendiri. Sehingga kini harus berurusan dengan hukum.
Akibat ulahnya yang beralasan memijam sepeda motor milik temannya namun malah dijual dimedia Sosial (medsos) dengan harga Rp 8 juta rupiah. Kasus ini berawal pada hari Selasa (2/2/2021) lalu sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Perniagaan Rt. 26 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timir.
Pelaku datang kerumah korban dan menyampaikan niatnya untuk meminjam sepeda motor jenis Yamaha NMAX bernopol KT-5480-IB berwarna hitam. Korban tak curiga lantaran mengenal baik dengan pelaku. Namun hingga dua hari motor milik korban tak kujung kembali.


Ponsel pelaku pun tak kunjung bisa dihubungi. Koraban curiga lantas bertanya keteman lainya, namuntak perna melihat pelaku. Hingga akhirnya pada Kamis (4/2/2021) lalu korban melihat motor miliknya dijual di medsos seharga 8 juta.
“Saat tahu motornya di jual di Medsos disebuah postingan, korban langsung melaporkan ke kami, saat itu juga dilakukan [penyelidikan terhadap pelaku,” tutur Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Rocky Ricardo Simbarani melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi saat di komfirmasi Senin (8/2/2021).
Penyelidikan yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu membuahkan hasil. Pelaku dipancing dan segera menunjukan lokasi tempatnya berada. Undecover by dilakukan petugas berpura-pura sebagai pembeli motor yang diungah di medsos.
Tak perlu banyak waktu setealh mengetahui keberadaan pelaku petugas langsung membekuk di kawasan Jembatan Mahkota II, Kota Samarinda.
“Kami amankan di Jembatan Mahkota II dan saat kami tanya (terkaet motor) dia mengakui. Sedangkan barang buktinya dititipkan dirumah teman lain dikawasan Loa Janan . Kami langsung mengabil barang bukti di tempat yang dia tunjukan dan dibawah ke Polsek,” ujar Iptu Fahrudi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (spr)*

« PREV
NEXT »