SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim - Polda Kaltim angkat bicara terkait kasus dugaan kekerasan yang menyebabkab seorang tahanan meninggal dunia di Polres Balikpapan pada awal Desember lalu.
Polda Kaltim, melalui Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyampaikan bahwa Polda Kaltim melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang diantaranya termasuk anggota polresta Balikpapan ,pihak rumah sakit dan pihak keluarga korban.
Selain itu 6 0rang terduga pelanggar AGS,RH,TKA,ASR,RSS,GSR juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Kaltim terkait pelangaran kode etik profesi yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Ade Yaya menambahkan,ancaman terhadap pelangaran kode etik yang dilakukan oleh ke enem terduga ialah pemberhetian dengan tidak hormat.
“Perlu kami sampaikan ,bahwa 6 orang terduga pelangaran ini telah dicopot dari jabatannya dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Kaltim ini bukti bahwa Polri dalam hal ini benar-benar tegas menyikapi Kasus ini,”terang Ade Yaya.
Ade Yaya mewakili Polri Khususnya, Polda Kaltim juga mengucapkan turut belasungkawa kepada keluarga korban atas kejadian ini. Humas Polda Kaltim.(spr)*


