BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Pembunuhan Wanita Yang Menolak Hubungan Intim di Kutai Barat.


SuaraIndonesia1,Kutai Barat,Kaltim  -     Kasus pembunuhan wanita bernama Medelin (20) merupakan warga Rt 01 Kampung Lingang Bigung, Kecamatan Lingang Bigung Kabupaten Kutai Barat.
Nyawa Melinda (20) dihabisi oleh temannya yang baru kenal yang bernama MM karena menolak berhungan intim, hal itu terungkap dari pengkuan  pelaku .
Kapolres Kutai Barat AKBP Irawan Yuli Prasetyo membenarkan , dari laporan warga ke Polres Kubar diduga telah terjadi kasus pembunuhan. Luka disekujur tubuh korban akibat tusukan benda tajam,” jelas Kapolres AKBP Iswanto dalam rilise perss, selasa (2/2/2021).
“Tersangka telah berhasil ditangkap oleh kepolisian Polres Kutai Barat. Tersangka berinisial MM (21), menurut pengakuan tersangka ia baru kenal dengan korban, masih dua pekan lalu.
Tersangka mengakui bahwa melakukan pembunuhan terhadap korban Melinda (20) karena kecewa dan sakit hati kepada korban. Pelaku menyebut ingin berhubungan intim besama korban, namun korban menolaknya,”tambahnya
Kapolres menjelaskan kronologinya tepatnya pada hari Minggu (17/1/2021) lalu kobra memimjam uang kepada tersangka MM sebesar Rp 2 juta rupiah. Pada saat itu pelaku berusaha merayu korban untuk diajak berhubungan intim, korban menolaknya, karena tujuan korban berniay hanya untuk memijam uang saja.
“Dari keterangan., dia sakit hati karena itu dia bernial menghabisi nyawa korban yang merupakan warga Rt 01 Kampung Lingang Bigung, Kecamatan Lingang Bigung Kabupaten Kutai Barat.
Akhirnya tersngka MM menguhubungi korban melalui pesan WhatApps (WA) pada hari Senin (1/2/2021. Tersangka membujuk korban dengan mejanjikan uang sebesar 60 ribu rupiah.
Lalu tersangka MM menjemput korban di depan salah satu sekolah di kawasan Busur, Kelurahan Barong Tongkok. Lalu korban dibawa kerumah pelaku,” ujar Kapolres.
Sesampai ddidepan rumah itu korban meminta uang yang dijanjikan. Terntyata pelaku tidak memiliki uang dan meminta korban untuk melayi nafsu bejatnya.
“Korban menolak permintaan tersangka, lalu tersangkas mengambil pisau yang sudah dipersiapkan. Ternyata pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap Korban Melinda.
Akhirnya tersangka MM mengancam corban dengan mengunakan sebuah pisau, korban melakukan perlawanan terhadap pelaku. Korban sempat mengusai sanjam yang dipegang pelaku bahkan korban sempat melukai bagian kaki pelaku agar pelaku menjahu.
Tahu kakinya terlukan, pelaku menjadi kalap dan berupaya merebut pisau yang di pegang korban,begitu pisau dapat di rebutnya, pelaku langsung mengujamkan pisau tersebut ke bagian leher korban,” Urai Kapolres AKBP Irwan Yuli Prasetyo.
Satreskrim Polres Kutai Barat akan melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap kasus ini. Yakni dengan sejumblah alat bukti pendukung dan meminta keterangan sejumblah saksi. Sementara itu korban meninggal dunia karena luka tusukan pada bagian leher,’’ tutur Kapolres
Polisi juga telah mengamankan sejumblah barang bukti. Diantaranya Handphone (HP) dua unit sepeda motor korban dan pelaku, serta pisau yang digunakan tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3). Dianacam dengan hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Kapolres. (spr)*
« PREV
NEXT »