SuaraIndonesia1,Samarinda, Kaltim - Polsek Sungai Kunjang yang sebelunya mengamankan Muhammad Akbar (34) alias Akbar dan Kevin Fadilah (21) alias Kevin, yang beraksi pada hari Kamis (28/1/2021) lalu berhasil di ringkus.
Ternyata kedyanya juga beraksi di wilaya hukum Polsek Sungai Pinang. Dua sahabat warga Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara yang sebelumnya telah diamankan jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang karena beraksi didua TKP di wlaya hukum berbeda.
Dari hasil pengembangan, benar saja ada dua kendaraan bermotor yang berhasil dicuri masing-masin dicuri di walaya Kecamanatan Samarinda Ulu dan Kecamatan Palaran. Kasu curanmor terunglkkap juga kareana hasil koordinasi dan senergitas Polsek jajaran di Polresta Samarinda.
Dari penyelidikan gabungan Posek Jjaran, ternyata kedua sahabat ini juga melakukan aksinya diwilaya hukum Polsek Sunpatnya pada hari Sabtu (23/1/2021) lalu di Jalan PM Noor. Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, tepatnya disamping lapangan sepak bola.
Pada saat itu, kunci kontak motor jenis Yamaha N-Max KT-5424-S berwarna hitam masih menempel. Melihat celah dan adanya kesempatan pelaku berinisial Akbar langsung membawa kabur milik korban.
“Pelaku memantau situasi lapangan, melihat korban lengah motor langsung dibawa kabur. Pelaku diamankan di Polsek Sungai Kunjang, itu ada dua TKP di Polsek lain dan saat Kpolsek dikembangkan ternyata pelaku ini ada beraksi di wilayah hukum kami juga, kemudian kami amankan,” kata Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro Rabu (3/2/2021).
Kompol Rengga Puspo didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinan, pada Pers Rilis menjealskan untuk modus para pelaku ini mereka berkeliling mencari tempat-tempat ramai, yang mana ada motor parkir.
Tak sebarang motor dua sahabat ini benar-benar memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mencabut kunci kontak motornya. Kalau melihat kunci motor masih menempel, langsung dibawa kabur, Untuk pemetiknya pelaku Akbar dia yang selalu mengekusinya, jadi sepisialis kunci kontal yang di tinggal atau masih menempel di motor,” ucap Komp[ol Rengga Puspo Saputro.
Pelarian aksi keduanya terhenti oleh Jajaran Polsek di lingkup Polresta Samarinda melakukan pengejaran. Dua sahabat ini benar-benar membuat masyarakat resah lantaran aksi pencurian yng dilakukan. “Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentan pencurian,” ucap Kompol Rengga Puspo Saputro. (spr)*





