Tanah Merah-SuaraIndonesia1.com
Kepala Kepolisian Resor Boven Digoel AKBP Syamsurijal, SIK melalui Wakapolres Kompol Ferdinand B Maasawet, SIK memimpin pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras yang di sita dari Rumah Sdr. LM Pada Hari Jumat Tanggal 05/02/2021 sekitar Pukul 14.00 wit bertempat di halaman Tugu Bung Hatta depan Polres Boven Digoel
Adapun hadir dalam kegiatan tersebut
Oleh Waka Polres Boven Digoel KOMPOL FERDINAD B. MAASAWET,S.IK, Kabag Ops Polres Boven Digoel KOMPOL RIYANTO,SM,
Kabag Ren Polres Boven Digoel AKP YOAHANES MBAWA, SH, Kapolsek Mandobo IPTU BERTY KENDEK,SH, Kasat Narkoba Polres Boven Digoel IPTU ISAK RUNTULALO, SH, Kasat Intelkam Polres Boven DigoelIPDA HENRY SETYO WIRANDHANA,S.Tr.K, Kasat Reskrim Polres Boven Digoel IPDA TEGUH PRASETYO,S.Tr.K, Kepala Seksi Humas Distrik Mandobo ANDI FATLOLON, Ketua GAM (Gerakan Anti Miras) BERNOL TINGGE
Kegiatan diawali dengan Penandatangan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dan Pembacaan Berita Acara Pemusnahan Oleh Kasat Narkoba Polres Boven Digoel IPTU ISAK RUNTULALO, SH
Selanjutnya Pemusnahan Miras Secara Simbolis Oleh Waka Polres dan tamu undangan kemudian di lanjutkan oleh Anggota Polres Boven Digoel bersama Masyarakat yang hadir
Adapun Jumlah Barang Bukti Yang di Musnahkan Miras jenis Wisky Robinson (Wiro) sebanyak 76 Botol, Anggur Merah sebanyak 23 Botol, Robinson ( RB ) Sebanyak 229 Botol, Bir Putih Botol Sebanyak 48 Botol, Bir Hitam Botol Sebanyak 47 Botol, Bir Putih Kaleng sebanyak 37 Kaleng, Bir Hitam Kaleng sebanyak 24 Kaleng, Gilbeys Sebanyak 5 Botol.
Waka Polres Boven Digeol dalam kesempatan tersebut "Menyampaikan Pesan Terhadap Masyarakat Ke depan Pihak Kepolisan Khususnya Polres Boven Dioel mengajak masyarakat untuk bekerja sama terkait penyakit masyarakat yaitu miras dan apabila Ada masyarakat yang menjual Miras saya minta tolong laporkan kepada Pihak Kepolisian untuk kita Proses Secara Hukum yang sama hal nya kita lakukan sekarang ini di hadapan masyarakat sekalian dan ini menjadi tanggung jawab bersama bukan pihak keamanan saja untuk mengatasi persoalan ini
Di jelaskan juga bahwa Kronologi kejadian berawal penangkapan miras milik sdr. LM yang dilaporkan pada hari kamis tanggal (04/02/2021) bertempat pasar Mumanjakowa tepatnya di rumah sdr LM, Masyarakat yang datang melapor ke SPKT Polres Boven Digoel melaporkan bahwa anaknya yang masih di bawah umur mabuk dan membuat kegaduhan dan ibu dari anak tersebut datang kepada sdr.LM dan menanyakan kepada LM apakah menjual miras kepada anaknya karena tidak puas akhirnya melaporkan kejadian tersebut
Polisi Kemudian mengambil tindakan mendatangi Kediaman sdr. LM dan dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Boven digoel dan di temukan barang bukti ratusan Miras jenis Pabrikan dari hasil pemeriksaan Minuman Keras dibeli dari Merauke
Setelah kegiatan masyarakat yang mengikuti pemusnahan kembali kerumah masing-masing selama kegiatan dapat berlangsung dengan aman dan lancar.





