BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - BUPATI BOLMUT MENGHADIRI SIDANG PARIPURNA DPRD BOLMUT



BOLMUT, SUARAINDONESIA1_Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh menghadiri sidang paripurna DPRD Bolmut dalam rangka penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD dan penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bolmut tahun 2021, yang bertempat
di ruang rapat paripurna DPRD Bolmut.

Turut Hadir dalam Sidang paripurna itu, Wakil Bupati Bolmut Drs. Hi. Amin Lasena M. AP,  Sekda Bolmut DR. Drs. Hi. Asripan Nani M. Si, Fokopimda Bolmut, Para Asisten Sekda, staf ahli, staf khusus Buupati Bolmut, Pimpinan OPD,  Serta Para Camat Se Kabupaten Bolmut.


Bupati menyampaikan paripurna ini merupakan forum yang baik bagi kita jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD. 

Dan kita semua, untuk bersama melakukan pembahasan sampai dengan  menetapkan produk hukum yang menjadi skala prioritas daerah, sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.

Bupati menambahkan keberadaan kita saat ini juga akan menjadi rujukan untuk menjaga agar peraturan daerah tetap berada dalam kesatuan hukum nasional, sehingga segala pengambilan kebijakan di daerah memiliki payung  hukum yang jelas, seimbang dan mencerminkan kepentingan masyarakat, daerah, bangsa dan Negara.

Seperti kita ketahui bersama berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang  pembentukan peraturan perundang-undangan, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri  dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan hasil penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah kepada badan pembentukan peraturan daerah melalui pimpinan DPRD

Untuk itu, melalui kesempatan ini perkenankan saya menyampaikan gambaran prioritas program pembentukan peraturan daerah kabupaten Bolmut tahun 2021. Yang akan memuat sebanyak 33 ranperda, yang terdiri dari 30 ranperda dari eksekutif kemudian tiga ranperda inisiatif dari DPRD.

Penyampaian rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan kabupaten Bolmut khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan 
pengelolaan segala sumberdaya yang dimiliki secara legitimate, efektif dan efisien yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat dan daerah yang kita cintai ini. 

Oleh karenanya, diharapkan dalam pembahasan ranperda ini nantinya tetap mengacu kepada prosedur dan mekanisme yang harus dilewati secara terpadu. tentu saja, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip otonomi daerah, sesuai dengan kewenangan 
yang diberikan oleh undang-undang dasar 1945 sebagai implementasi lebih lanjut ketentuan yang ada dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011.

Maka pemerintah Kabupaten Bolmut
berpendapat perlu ada penyesuaian dalam upaya penataan hukum daerah.tentu saja, hal ini merupakan komitmen pemerintah daerah yang berusaha untuk tetap menempatkan hukum dalam konteks desentralisasi daerah, dengan  menciptakan suatu harmonisasi yang menyeluruh  antara peraturan perundang-undangan dengan prinsip-prinsip otonomi daerah. 

Artinya penataan mekanisme pengelolaan kebijakan dengan kewenangan yang ada, idealnya  tetap berdasar kepada prinsip-prinsip desentralisasi sebagaimana yang dianut dalam konsepsi negara kesatuan Republik Indonesia.

Apa yang saya sampaikan pada kesempatan ini merupakan penjelasan singkat dan garis besar terhadap apa yang akan kita sepakati nanti. harapan  besar saya adalah seluruh rancangan peraturan  daerah yang kami sampaikan, dapat dikaji dan dibahas bersama dengan sebaik-baiknya. 

Sehingga Melahirkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dengan berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum serta  memberikan kemanfaatan. khususnya, mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat Agar supaya tujuan atas rancangan peraturan Daerah ini dapat terwujud  secara Paripurna dan tidak ada hak-hak masyarakat  yang terabaikan.

Muda-mudahan segala upaya yang telah dan  akan dilakukan oleh kita semua, dapat menjadi  indikator dalam memahami keseriusan pemerintah kabupaten dalam merespon tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, partisipatif dan akuntabel.


Pewarta__Fik M
« PREV
NEXT »