BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Lesza Lombok Penasaran Alat Bukti Yang Digunakan Jaksa, Untuk Jadikan AGT Sebagai Tersangka.


Nasional-suaraindonesia1.com.
Salah satu Pakar hukum dari Universitas Negeri Manado Dr. Lesza Lombok SH MH, angkat bicara dan menanggapi penetapan tersangka kepada Kepala Dinas PMPTSP AGT alias Andreas, karena menurutnya dsangat menarik. Selasa 23 Maret 2021.

Lesza yang diwawancarai beberapa media mengatakan, kalau kasus korupsi unsurnya harus tepenuhi semuanya diantaranya ada perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, dan menguntungkan orang lain serta harus ada kerugian Negara. Apa bila kasus ini disidangkan di Pengadilan dan unsurnya tidak terpenuhi seperti yang di sebutkan di atas, maka Hakim akan memutuskan sela dan AGT sangat berpeluang untuk bebas karena unsur kerugian Negara tidak terpenuhi.

“Skarang pasal apa yang akan digunakan kejaksaan saat menetapkan tersangka? Jika menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi, itu harus ada semua unsur termasuk adanya kerugian Negara, jika tidak ada unsur merugikan Negara, hakim akan melakukan putusan sela tersangka akan dinyatakan bebas.” ucap Lesza.

Lesza juga menambahkan, kalau dirinya sangat penasaran dengan alat-alat bukti yang digunakan jaksa untuk menetapkan AGT sebagai tersangka dan mempertanyakan konstruksi kasus yang dirangkaikan kejaksaan untuk menjerat tersangka

Saya sangat penasaran dengan alat bukti yang digunakan Jaksa saat menetapkan AGT sebagai tersangka, dan saya juga mempertanyakan konstruksi kasus yang dirangkaikan kejaksaan untuk menjerat tersangka.” ujar Lesza.

Disisi lain, Ketua Tim Kuasa Hukum AGT Irwan S Tanjung,SH,MH kepada media Senin (22/3) menegaskan, pihak AGT siap lahir batin, untuk mengikuti sidang prapradilan pada Rabu (24/3).

“Karena apa yang dialami klien kami saat ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan semena-mena oleh kejaksaan Bitung,” terangnya

Irwan juga menambahkan, dalam hal ini kejaksaan Bitung, telah melanggar aturan dalam penetapan AGT sebagai tersangka, karena sudah tidak sesuai dengan MoU Tahun 2018 antara Kapolri, Mendagri dan Kejagung dan ditindak lanjuti oleh Walikota, Kapolres, dan Kejari dalam setiap penanganan kasus kerugian Negara dan harus melibatkan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP).

“Jadi intinya seperti apapun dalil kejaksaan saat persidangan, mereka telah mengangkangi aturan,” tegas Irwan.

Sementara itu Humas PN Bitung Rio Mamonto membenarkan adanya sidang prapradilan yang akan digelar pada Rabu (24/3) mendatang dan sidang akan dipimpin oleh wakil ketua PN Bitung YM Rustam SH MH.

“Sidang tersebut, akan dipimpin langsung Wakil Ketua PN Bitung YM Rustam, SH, MH,” beber Rio.

(jmy)
« PREV
NEXT »