BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - POLISI AMANKAN JALANNYA EKSEKUSI TANAH DI ENTROP KOTA JAYAPURA



Pewarta : Rahman. P

Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021, bertempat di Jalan Kelapa II Entrop Distrik Jayapura Selatan, sebanyak 40 personil Polresta Jayapura Kota melaksanakan pengamanan eksekusi sebidang Tanah dengan luas 540 M2 milik Saudara Sudarsono.

Eksekusi sebidang tanah dengan luas 540 M2 dilaksanakan sesuai surat eksekusi nomor : 8/Pen.Eks/Pdt/G/2020/PN Jap, yang mana dalam sengketa perdata kasus tanah seluas 540 M2 antara termohon Sabina Lenar, Henk Frits Dolongtelide, Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan pihak pemohon saudara Sudarsono dalam amar putusannya dimenangkan oleh pihak pemohon saudara Sudarsono.

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA Edy Palayukan, S.Sos disaksikan Kuasa Hukum pemohon Iwan Niode SH., MH. 

Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota AKP Langgeng Widodo didampingi Kasat Sabhara AKP Septinus Osleky, Kasubbag Dalops Bag Ops AKP Widodo, Wakapolsek Jayapura Selatan Iptu Zakaruddin SH, Wakasat Sabhara Iptu Dadang Kurniawan, KBO Intelkam Ipda Sudirman. 

Dalam kesempatannya AKP Langgeng Widodo mengatakan, sedikitnya ada sekitar 40 personil yang diturunkan dalam pengamanan eksekusi sebidang tanah di Jalan Kelapa II Entrop yang dimenangkan oleh saudara Sudarsono. 

Dalam pengamanan yang dilakukan tetap mengedepankan pola pengamanan yang humanis dan pendekatan secara soft terlebih dahulu. Selain itu, saya membagi tugas kepada personel pengamanan agar semua objek bisa diamankan secara maksimal. 

Syukur Alhamdulillah kegaitan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar serta tidak ada gangguan apapun.

Jayapura, 11 Maret 2021

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »