SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim - Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria asal Kota Samarinda berinisial AK (25) pada Senin (19/4/2021) lalu, karena kedapatan menguasai narkotika jenis ganja.
Ganja tersebut didapat oleh AK melalui situs online yang kemudian dikirim menggunakan salah satu ekspedisi di Indonesia. Pengungkapan bermula dari aduan ekspedisi tersebut yang sempat menaruh curiga kepada paket yang akan dikirimkan ke AK.
Mendengar laporan tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian sigap menjemput bola. Benar saja, Tim Opsnal menemukan 2 paket kemasan plastic berisi ganja dengan total berat sebanyak 50 gram. Dimana kedua paket tersebut dikemas menggunakan amplop cokelat.
“Ganjanya ada 50 gram. Pengungkapan kasusnya di Kota Samarinda,” ujar Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko, Selasa (27/4/2021).
Berdasarkan keterangan AK, terang AKBP Rino, bahwa ganja tersebut berasal dari kawasan Sumatera. Hanya saja mengenai spesifik lokasinya, dirinya masih perlu pendalaman. Ganja tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Lokasi pemusnahannya sendiri masih dalam area Polda Kaltim, di dalam sebuah bekas tong sampah yang juga disaksikan oleh AK. AK sendiri saat dikonfirmasi media tak banyak berkomentar.
Hanya saja, ia mengutarakan bahwa ganja tersebut tidak untuk dijual kembali. Melainkan konsumsi pribadi semata.
“Beli lewat online. Cuma buat saya sendiri aja kok,” singkatnya saat digiring personel Provos Polda Kaltim menuju lokasi pemusnahan barang bukti. (spr)*