BOLMUT, SUARAINDONESIA1__Asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Rachmat R. Pontoh, SH.,M.Si menghadiri pertemuan Rekonsiliasi iuran wajib PNSD, PEMDA, Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD bersama KPPN Kotamobagu triwulan 1 tahun 2021 bertempat di hotel sutanraja Kotamobagu.
Rekonsiliasi Iuran wajib merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan yang bertujuan untuk mencocokkan data iuran antara BPJS kesehatan, KPPN dengan pemerintah daerah guna tercapainya data iuran yang akurat dan valid serta untuk meningkatakan efektifitas atas penerimaan iuran.
Pertemuan ini sebagai implementasi penunjang sustainabilitas program jaminan kesehatan nasional (JKN) khusunya dari aspek kolekting iuran, dimana sesuai dengan pasal 10 Undang undang No.24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Turut hadir Deputi Direksi Wilayah BPJS kesehatan, kepala KPPN Kotamobagu Bpk. Urip Burhan, Sekertaris Kota Kotamobagu, Sekda Bolmong Bpk Tahlis Gallang, SIP.,MM, sekda Bolsel Bpk Marzanzius Arvan Ohi, SSTP, Asisten administrasi umum Bolmong Timur Bpk. Drs. H. Rusmin Mokoagow, Kepala BPJS cabang tondano Ibu Nara Grace Br Ginting, S.Si.,Apt.
Pewarta__Fik M