Yapen Waropen-Suaraindonesia1. Com. AKBP Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK Selaku Kapolres Yapen telah memimpin kegiatan press conference pada hari Kamis, (22/04/2021) di Polres Yapen.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK didampingi Kasubag Humas, Iptu. M. Borut, Kasat Resnarkoba, Ipda. Zainuddin Abubakar.
AKBP Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK telah menjelaskan bahwa Pada hari Selasa tanggal, 02 Maret 2021 Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa tersangka IYR melakukan aktivitas menjual ganja di sekitar kampung menawi distrik angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua.
"Pada hari Selasa tanggal, 02 Maret 2021 sat resnarkoba mendapatkan informasi bahwa Tersangka IYR melakukan aktivitas menjual ganja di sekitar kampung menawi distrik angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua". Jelasnya AKBP Ferdyan, SH, SIK
Dengan cara menyamar salah seorang anggota sat resnarkoba polres yapen berpura-pura mendatangi tersangka IYR dengan berpura-pura membeli ganja dengan harga Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per paket/bungkus pada saat itu IYR tersangka memberikan 1 (satu) paket ganja pada saat itu tersangka di tahan oleh anggota sat resnarkoba dan tersangka di ambil oleh anggota sat resnarkoba ke kompleks sineri untuk melakukan pengembangan guna mencari ganja lainnya tetapi tiba-tiba tersangka IYR telah melarikan diri sampai kembali di tangkap oleh sat resnarkoba polres yapen pada hari Kamis, 15 April 2021 sekitar pukul 22. 00 Wit anggota polres yapen kembali menangkap IYR tersangka di depan Toko Hadi Supermarket.
"Anggota kami menyamar membeli ganja dengan harga Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per paket/bungkus pada saat itu IYR tersangka memberikan 1 (satu) paket ganja dan pada saat itu tersangka di tahan oleh anggota sat resnarkoba Polres Yapen dan tersangka di ambil oleh anggota sat resnarkoba ke kompleks sineri untuk melakukan pengembangan guna mencari ganja lainnya tetapi tiba-tiba tersangka IYR telah melarikan diri sampai kembali di tangkap oleh sat resnarkoba polres yapen pada hari Kamis, 15 April 2021 sekitar pukul 22. 00 Wit anggota polres yapen kembali menangkap IYR tersangka di depan Toko Hadi Supermarket". Ucapnya AKBP Ferdyan, SH, SIK.
Berdasarkan LP nomor : LP/29/IV/2021/SPKT II/Res. Kepulauan Yapen tanggal, 15 April 2021.
Tempat kejadian Jalan Ramaini Kampung Menawi Kecamatan Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen.
Identitas pelaku : Inisial IYR Jenis kelamin Laki-laki tempat tanggal lahir Serui, 23 Februari 1988, Tempat tinggal Kampung Menawi Kecamatan Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 huruf a undangan-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara. (Mr)