DPO KK pemasok ganja ke Kabupaten Kepulauan Yapen di tangkap Polisi
Yapen Waropen-Suaraindonesia1. Com. AKBP Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK Selaku Kapolres Yapen telah memimpin kegiatan press conference pada hari Kamis, (22/04/2021) di Polres Yapen.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK didampingi Kasubag Humas, Iptu. M. Borut, Kasat Resnarkoba, Ipda. Zainuddin Abubakar.
AKBP Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK telah menjelaskan bahwa Pada hari Senin, 12 April 2021 di jalan Flamboyan Arso I Distrik Arso Barat Kabupaten Kerom telah di lakukan penangkapan terhadap DPO KK pemasok ganja ke Kabupaten Kepulauan Yapen.
"Pada hari Senin, 12 April 2021 di jalan Flamboyan Arso I Distrik Arso Barat Kabupaten Kerom telah di lakukan penangkapan terhadap KK pemasok ganja ke Kabupaten Kepulauan Yapen". Jelasnya AKBP Ferdyan, SH, SIK
Pasal yang di sangkakan Pasal 114 undangan-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara. (Mr)