Suaraindonesia1 - Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Balikpapan, Sebut 886 Warga Binaannya Terima Remisi Idul Fitri dari Kemenkumham


SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim  -  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan, mengajukan pemberian remisi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukam), sebanyak 293 orang dari jumlah WBP yang ada saat ini sebanyak 1.443 orang.
“Kami sudah mengusulkan tahun ini sebanyak 293 orang, dari jumlah tahanan sebanyak 1.443 tahanan. Rata-rata satu bulan dapat remisinya,” ujar Kasubsi Registrasi Lapas Klas II A Balikpapan, Zaki Kamis (29/4/2021). Namun dari Kemenhukam, sambung Zaki, menambah angka pemberian remisi pada Idul Fitri tahun ini.
“Alhamdulillah oleh Kemenhukam kita mendapat tambahan 573. Jadi totalnya itu yang dapat remisi 886 tahanannya,” jelasnya. Bagi warga binaan yang mendapat remisi ini harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Seperti berkelakuan baik, serta mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Klas II A Balikpapan. Di samping itu, mereka yang mendapatkan remisi juga rata-rata telah menjalani minimal separuh masa tahanan dari putusan yang didapat.
Begitu juga dengan tahanan yang divonis di atas lima tahun penjara bisa mendapatkan remisi. Hanya saja harus menjalani sepertiga masa tahanan.
“Pokoknya rata-rata yang tidak PP 99 atau hukuman di atas lima tahun. Ada juga yang PP 99 kami ajukan, yang penting sudah menjalani sepertiga masa hukumannya,” paparnya.
Terkait remisi yang diterima WBP Lapas Klass II A Balikpapan, Zaki mengatakan hampir seluruhnya mendapatkan potongan selama satu bulan tahanan. Dari 886 orang tahanan yang mendapatkan remisi, dikatakan Zaki dua orang diantaranya bakal segera bebas dibulan Agustus 2021 mendatang.
“Ada yang bebas tapi nanti pas bulan Agustus. Dapat potongan 1,5 bulan,” tambahnya. (spr)*