BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Kusutnya Pengelolaan Dana Desa, Kepala Desa Ibarat Penampung Barang Busuk Publik Korban Pembohongan

Rumah bantuan dari Dana desa tahun Anggaran Dana desa tahun Anggara  2020 sudah 6 bulan didirikan

Homba karipit,SuaraIndonesia1
UNDANG-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa harapan baru bagi kehidupan masyarakat dan pemerintahan desa. Regulasi ini menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa.

Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan. Justru menjadi subjek dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kewenangan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri.
Ruamah ini sudah 2 tahun berdiri belum mendapat batuan dari kades Yoakim Holo Kedes homba karipit



 Sekaligus pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya.

Selain itu, pemerintah desa diharapkan lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki. Termasuk pengelolaan keuangan desa dan kekayaan milik desa.

Di antara dampak regulasi itu, pemerintah menggelontor anggaran dana desa sebesar Miliyaran Rupiah  di Setiap Desa di tahun 2020 dan 2021

Dari besaran dana yang diploting di APBN, Kabupaten Sumba barat daya menerima kucuran triliun . Anggaran ini dibagikan secara proporsional kepada seluruh desa berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Besaran DD diterima desa Nilai Miliaran  

Peningkatan anggaran ini tentunya harus diikuti dengan pengaturan yang jelas tentang pengelolaan keuangan desa. Harus jelas tentang penyaluran, penggunaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan yang baik demi tercapainya cita-cita desa sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam pelaksanaan pengelolaan DD, terdapat beberapa permasalahan. Meliputi komiten, mentalitas, dan integritas kepala desa dan perangkat desa masih ada yang belum optimal. Belum lagi kapasitas perangkat desa yang terbatas, pendampingan, pembinaan dan pengawasan dari pemerintah yang belum maksimal dan dampak dari politik lokal desa (Pilkades) yang di beberapa desa masih muncul permasalahan dan belum tuntas.

Bahkan, ada beberapa kepala desa dan perangkat desa telah diproses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH)  karena adanya unsur kecurangan (fraud) dan ditemukan unsur pidana seperti yang telah terjadi pada Desa totokn, Kecamatan  Laura dan Desa Moro Manduyo Kecamatan kodi Utara.

Potensi masalah tersebut di atas perlu diantisipasi dan dicegah sedini mungkin. Sehingga, pengelolaan keuangan desa dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, seluruh komponen, pendamping desa termasuk instansi kecamatan, perangkat daerah dan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus bersinergi dalam pengawasan Pengelolaan Keuangan desa.

Sebagaimana  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 4 disebutkan, bupati/walikota melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa di wilayah Kabupaten / Kota. Pengawasan  tersebut dilaksanakan oleh APIP Daerah Kabupaten/Kota (Inspektorat) dan Camat.

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang dilakukan Inspektorat dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan pengawasan lainnya.

 Sedangkan ruang lingkup pengawasan pengelolaan keuangan desa terdiri atas evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan keuangan desa, pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan aset desa, pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan BUM Desa, reviu atas proses evaluasi rancangan APB Desa mengenai APB Desa termasuk konsistensi dengan RKP Desa, reviu atas kualitas belanja desa, reviu pengadaan barang dan jasa di desa, pemantauan atas penyaluran dana transfer ke desa dan pemeriksaan investigatif.

Selain Inspektorat, Camat juga punya kewajiban melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. Pengawasan tersebut dilakukan dalam bentuk evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa, evaluasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa dan evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa.

Saat ini, isu yang berkembang di Desa adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Banyak yang belum memahami perbedaan antara pengawasan dilakukan oleh Ap
« PREV
NEXT »