BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - PEMILIK GANJA 315,4 GRAM DI TANGKAP DI PELABUHAN SERUI OLEH SAT RESNARKOBA POLRES YAPEN.



Yapen Waropen-Suaraindonesia1. Com. AKBP Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK Selaku Kapolres Yapen telah memimpin kegiatan press conference pada hari Kamis, (22/04/2021) di Polres Yapen.

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK didampingi Kasubag Humas, Iptu. M. Borut, Kasat Resnarkoba, Ipda. Zainuddin Abubakar.

AKBP Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK telah menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 10 April 2021 sekitar pukul 22.00 Wit Sat Resnarkoba Polres Yapen telah mendatangi pelabuhan Serui untuk melakukan penyelidikan terhadap penumpang kapal KM. SABUK NUSANTARA 29 yang baru saja tiba di pelabuhan Serui. Pada saat itu anggota melihat gerak gerik tersangka FTR yang mencurigakan anggota sat resnarkoba langsung menghentikan tersangka ternyata didalam tas berwarna hitam yang tersangka bawa terdapat 6 (enam) buah kemasan POP MIE di dalam kantong berwarna hijau, anggota sat resnarkoba langsung membuka kemasan POP MIE tersebut dan di temukan 22 (dua puluh dua) bungkus ganja.

"Pada hari Sabtu, 10 April 2021 sekitar pukul 22.00 Wit Sat Resnarkoba Polres Yapen telah mendatangi pelabuhan Serui untuk melakukan penyelidikan terhadap penumpang kapal KM. SABUK NUSANTARA 29 yang baru saja tiba di pelabuhan Serui, sat resnarkoba telah menemukan 22 (dua puluh dua) bungkus ganja". Jelasnya AKBP Ferdyan, SH, SIK

Pasal yang di sangkakan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara. (Mr)
« PREV
NEXT »