ZYM Pemilik ganja seberat 88,8 gram di tangkap di pelabuhan Serui.
Yapen Waropen-Suaraindonesia1. Com. AKBP Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK Selaku Kapolres Yapen telah memimpin kegiatan press conference pada hari Kamis, (22/04/2021) di Polres Yapen.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK didampingi Kasubag Humas, Iptu. M. Borut, Kasat Resnarkoba, Ipda. Zainuddin Abubakar.
AKBP Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK telah menjelaskan bahwa Pada hari Kamis, 01 April 2021 sekitar pukul 15:30 Wit anggota sat resnarkoba Polres Yapen melakukan penyelidikan di pelabuhan Serui terhadap penumpang yang baru saja tiba dengan menggunakan KM. LABOBAR. Pada saat itu anggota melihat gerak gerik tersangka ZYM yang sangat mencurigakan anggota sat resnarkoba langsung membawa tersangka namun tersangka ZYM melakukan perlawanan sehingga anggota membawa tersangka ZYM ke Polsek Kawasan Pelabuhan, dalam perjalanan menuju polsek tersangka telah membuang 1 (satu) bungkus plastik ganja seberat 88,8 gram namun perbuatan tersangka di ketahui oleh anggota Sat Resnarkoba.
"Pada hari Kamis, 01 April 2021 sekitar pukul 15:30 Wit anggota sat resnarkoba Polres Yapen melakukan penyelidikan di pelabuhan Serui terhadap penumpang yang baru saja tiba dengan menggunakan KM. LABOBAR dan terdapat tersangka ZYM telah mengambil 1 (satu) bungkus ganja seberat 88,8 gram". Jelasnya AKBP Ferdyan, SH, SIK
Berdasarkan LP nomor : LP/22/IV/2021/SPKT III/Res. Kepulauan Yapen tanggal, 01 April 2021.
Tempat kejadian Jalan P. Diponegoro Kelurahan Serui Kota Kecamatan Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Identitas pelaku : Inisial ZYM Jenis kelamin Laki-laki tempat tanggal lahir Nubuai, 08 November 1993 Tempat tinggal Kampung Nubuai Distrik Urfas Kabupaten Waropen.
Pasal yang di sangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara. (Mr)