BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - POLSEK MERAUKE KOTA SAMBANGI TEMPAT HIBURAN MALAM DAN BERIKAN IMBAUAN KAMTIBMAS SERTA PROTKES



Pewarta : Rahman. P

Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021, Polsek Merauke Kota yang dipimpin oleh Kanit Binmas Iptu Thomas Lakay beserta 3 anggota melaksanakan sosialisasi Kamtibmas dan patuhi protokol kesehatan di 4 bar discotik yang ada di Kabupaten Merauke.

Tempat hiburan malam tersebut diantaranya, Bar Bamboodent di Jalan Gak, Bar Pesona di Jalan Kudamati, Bar Flamboyan di Jalan Husein Palela dan di Bar Sukowati di Jalan Husein Palela.

Dalam kesempatannya Kanit Binmas mengatakan bahwa kedatangan kami di sini sebagai bentuk upaya Polri dalam pencegahan penyakit masyarakat. Kita pahami bersama bahwa ditempat hiburan seperti ini rentan terjadinya aksi kriminalitas, sehingga kami berharap diantara sesama rekan-rekan kerja saling menjaga, jangan sampai ada perselisihan maupun tersinggungan yang berujung terhadap aksi tindak pidana.


penyebaran virus corona dan pentingnya protokol kesehatan juga batasan waktu operasional, masalah kamtibmas, kelengkapan administrasi perorangan, aturan hukum terkait penyalah gunaan narkoba dan keluar masuk karyawan diluar bar untuk mempraktekan cara penggunaan masker sekaligus cara mencuci tangan yang benar.

Untuk lokasi tempat hiburan, lebih ditekankan terhadap pencegahan penyalahgunaan Narkotika, dimana tempat semacam Bar maupun club sangat rentan peredaran Narkotika. 

Jadi diharapkan kepada pekerja tempat hiburan malam jangan sampai tersangkut tindak pidana tersebut, karena narkotika bersifat kecanduan dan efeknya sangat merusak kesehatan serta ancaman hukumannya mencapai 20 tahun kurungan penjara. 

Apabila para pekerja club malam mengetahui maupun mendengar adanya penyalahgunaan narkotika agar dilaporkan segera ke pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. 

Selain sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, kami juga mengimbau terkait aturan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah serta pembatasan aktivitas jam malam.

Jadi para pengelola tempat hiburan malam harus mematuhi aturan tersebut. Yang lebih penting lagi yaitu agar seluruh karyawan nantinya dapat mengikuti vaksin Covid-19 karena ini merupakan program pemerintah, vaksin itu aman dan halal.


Jayapura, 31 Maret 2021


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »