SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim - Polisi Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang wanita berinisial MT (18), yang tertangkap basah mengantongi narkotika jenis sabu di saku celananya. Padahal MT sendiri bukanlah sosok yang diincar oleh kepolisian.
Namun mencurigai tempat yang dikunjunginya, yakni sebuah rumah yang beralamat di kawasan Kelurahan Sumberejo, Balikpapan Tengah. Pasalnya, rumah tersebut diduga kerap menjadi praktik transaksi narkotika, khususnya jenis sabu.
Seperti yang diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Setia Pambudi melalui Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan Djuniarto.
“Awalnya petugas hendak mengamankan seseorang dirumah tersebut namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Sehingga kami tidak bisa berbuat banyak,” ujar Iptu Tri, Kamis (22/4/2021).
Hanya saja, lanjutnya, seseorang tersebut membeberkan informasi bahwa akan kedatangan seorang yang dimungkinkan memiliki sabu, yaitu wanita bernama MT. Dan benar saja, selang waktu kemudian MT tiba dan lantas jadi objek penggeledahan oleh petugas.
Dari saku celana sebelah kiri, didapatkan satu kemasan kecil berisi sabu seberat 50,18 gram.
“Kemudian dikeluarkan sendiri dari dalam kantong dan sabu tersebut diakui milik MT sendiri,” tambah Iptu Tri.
Setelah diinterogasi, MT mengaku bahwa dirinya baru mencoba satu kali. Dan kini pihak kepolisian masih mendalami, sebab ada potensi bahwa MT menyambi sebagai kurir.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Meski demikian, ulah MT tetaplah merupakan tindak kejahatan.
Sehingga dirinya kini terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dengan jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (spr)*