BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Agustinus Wakur Kaka, Membenarkan Sertifikat Tanah Hilang di Tahun 2000an


Kodi Tambolaka,SuaraIndonesia1.

Sertifikat  tanah adalah dokumen penting yang menunjukkan bukti kepemilikan sah panduan untuk mengurus sertifikat tanah hilang.
 
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang sesuai 
Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur mengenai penerbitan sertifikat pengganti.

Ketika sertifikat tanah  milik Ayah kandung saya  yang bernama Andreas Nawar lota,saya  selaku ahli Waris,Untuk nendapatkan/memperoleh Sertifikat yang  hilang, Lewat petunjuk ataun-turan yang berlaku saya yang bernama Agustinus Wakur Kaka, bisa mengajukan sertifikat baru sebagai pengganti dengan syarat pengajuan sertifikat baru ini hanya boleh dilakukan oleh orang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak. Berdasarkan akta PPAT, pihak lain yang merupakan penerima hak juga bisa mengajukan penggantian sertifikat  hilang.

Sesuai Aturan yang  bunyinya Apabila pemegang hak surat sudah meninggal dunia, maka ahli waris dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah  hilang dengan menunjukkan bukti sebagai ahli waris.

 “Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.”

 Sesuai di (Pasal 57 ayat 3 PP No. 24 Tahun 1997)

Bukti ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris sesuai Pasal 42 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997.

Pasal 59 PP 24/1997 juga menyatakan bahwa permohonan pergantian sertifikat tanah hilang harus disertai:

Pernyataan sumpah tentang sertifikat  hilang dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk
Membuat pengumuman kehilangan 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar setempat
Apabila ada pengajuan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dari pihak lain, maka dapat disampaikan dalam waktu 30 hari sejak hari pengumuman
Persyaratan Membuat Surat Tanah Pengganti
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mengganti sertifikat  tanah yang hilang hilang:

Formulir permohonan bermeterai yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, sesuai contoh aslinya dari petugas
Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
Fotokopi sertifikat (jika ada)
Surat Pernyataan di bawah sumpah tentang sertifikat tanah  hilang oleh pemegang hak/pihak yang menghilangkan
Surat tanda kehilangan dari kepolisian setempat
Dalam formulir pengajuan harus ada data ini:

Identitas diri
Luas, 16,900.letak, di wilayah desa peri batang jecamatan Kodi Kabupaten Sumba barat daya,Nusa tenggara timur,dan penggunaan tanah
Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Setelah mempelajari peraturan perundangan dan persyaratannya,  saya bisa mengikuti prosedur mengurus sertifikat tanah hilang sebagai berikut:

Membuat surat pengantar dari  Desa setempat yaitu desa pero batang kecamatan kodi
Membuat laporan kehilangan sertifikat  hilang ke kantor polisi
Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa semua persyaratan
 untuk memenuhi persartan saya Ingin Menerbitkan pengumuman di media Online suaraIndinesia1Com
Tujuan Untuk Menerima sertifikat tanah pengganti. jelas Agustinus wakur Kaka, pada media ketika media ini mendatangi di Rumah  yang beralamat di jalan Waitabula Desa Bondo kodi,pada hari Rabu tanggal5/5/2021 Pagi tepat pada pukul 9:00 Wita.,Liputan Tibo suaraIndonesia1.
« PREV
NEXT »