BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Dua Pria Pembawa Narkoba Jenis Sabu Seberat 13,5 Kg di Samarinda Terancam Hukuman Mati


SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim  -  Dua pelaku bernama Sari alias Raden (42) dan Burhanuddin alias Burhan (45), warga Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan berat total 13,508,8 Gram Bruto ini bernilai miliaran rupiah. Bahkan jika berhasil diedarkan, banyak generasi muda di Kota Tepian yang terjerumus dalam penggunaan narkotika golongan satu yang berefek pada kecanduan hingga merusak masa depan.
Keduanya pelaku, walau sebagai kurir dan mengantar narkoba. Hukuman berat menanti keduanya lantaran mau menerima tawaran aktor dibelakang peredaran gelap barang haram ini.
“Pengakuannya di Samarinda saja (akan diedarkan). Masih kami dalami apakah juga ada keterkaitan dengan tangkapan di Polda Kaltim. Hampir Rp 15 Miliar totalnya jika dijumlah. Tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, Rabu (19/5/2021) hari ini.
Dua pelaku kini sedang dalam penyelidikan jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk mengungkap aktor atau dalang dibalik pengiriman narkotika dalam jumlah besar ini. “Dalang (aktor) dibalik semua ini masih didalami semua oleh jajaran, penyelidikan serta penyidikan masih terus berjalan,” sebut Kombes Pol Arif Budiman.
Kini proses hukum juga tengah berjalan, Sari dan Burhan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua kini berada di sel tahanan Polresta Samarinda dan terancam pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) Narkotika.
“Ancaman minimal 10 tahun, penjara seumur hidup sampai hukuman mati,” tegas Kombes Pol Arif Budiman. (bbm)*
« PREV
NEXT »