SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim - Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara membekuk dua pria berinisial IM (27) dan MR (27) karena menjambret sebuah ponsel di Balikpapan. Aksi keduanya dilakukan ketika ponsel tersebut tengah dalam genggaman seorang anak berinisial MF (9). Anak itu diketahui sedang bermain game melalui ponselnya.
“Bahwa benar pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara telah terjadi curas atau jambret yang dilakukan kedua tersangka,” ucap Kapolsekta Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto. Kepada awak media, ia memaparkan modus tersangka, yakni mengintai MF.
Kemudian MR dan IM menghampiri anak itu. MR yang berjaga di sepeda motornya, sengaja tak mematikan mesin sambil menunggu IM.
“Tersangka IM turun dari sepeda motor lalu mendatangi seorang anak yang sedang bremain hp dan merampasnya. Lalu melompat ke arah sepeda motor,” urai Kompol Danang. MR lantas memacu kencang sepeda motornya dan membawa kabur ponsel milik MF.
Orangtua MF yang keberatan, lantas mengadu kepada Poolsek Balikpapan Utara dan lantas melakukan lidik. Beruntung selang hitungan hari, kedua tersangka berhasil diamankan sekaligus barang buktinya.
“Hal ini juga menjadi perhatian bagi orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak menggunakan hp saat di luar rumah karena rawan tindak kejahatan,” ucap Danang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara dengan jerat pasal 365 KUHP paling lama 9 tahun. (spr)*