BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Kejaksaan Sebut Bentrok Warga di Palaran Ada Unsur Perencanaan Pembunuhan


SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim  -  Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi saat bentrok di kawasan persawahan Palaran pada Sabtu (10/4/2021) lalu, persisnya di Jalan Pakang RT 01, Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terlihat ada unsur perencanaan dari tersangka AN (52).
Tersangka disangkakan unsur perencanaan dalam pembunuhan yang dilakukannya pada korban Burhanuddin (52). Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang hadir dalam rekontruksi yang dilakukan di Mako Polresta Samarinda juga membenarkan hal tersebut.
“Kalau dari rekonstruksi tadi, ada unsur persiapan atau perencanaan. Tapi, untuk lebih jauhnya, saya baru bisa menilai kalau nanti berkasnya sudah jadi (lengkap),” kata Kasubsi Eksekusi Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda, Fajaruddin Salampesy saat ditemui Selasa (4/5/2021).
Peragaan setiap adegan dicatat dan disimaknya dengan teliti. Secara kasat mata peragaan dalam rekonstruksi yang dilakukan tersangka sebelum melakukan tindak pidana mengarah pada perencanaan pembunuhan. 
“Karena kalau saya menilai sekarang, itu mungkin terlalu riskan. Yang jelas jika dilihat dari beberapa adegan yang diperagakan ada perencanaannya pasal 340 dan 338,” ungkapnya.
Sementara dari pihak Kuasa Hukum tersangka AN, Muhammad Jafri membantah jika dalam kasus yang menjerat kliennya ada terdapat unsur pasal 340 atau perencanaan pembunuhan. Dia lebih cenderung ke pasal 338.
“Ini bukan perencanaan, karena yang membunuh kan bukan senjata api (jenis penabur), melainkan parang dan itu milik korbannya,” bebernya dari awal keterangan. 
Dengan tegas dia pun mengatakan bahwa peristiwa ini hanya terjadi pembunuhan.
“Kalau senjata api kan klimaksnya saja, jadi bukan perencanaan,” ujar Muhammad Jafri membela kliennya. (spr)*
« PREV
NEXT »