MENGAMBIL NARKOBA JENIS SABU-SABU SEORANG WANITA BERINISIAL T.I.T DI TANGKAP OLEH ANGGOTA POLRES YAPEN.



Yapen Waropen-Suaraindonesia1. Com. AKBP Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK Selaku Kapolres Yapen telah memimpin kegiatan press conference pada hari Selasa, (28/06/2021) di Polres Yapen.


Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK didampingi Wakapolres Kompol Hardi, Kasubag Humas, Iptu. M. Borut, Kasat Resnarkoba, Ipda. Zainuddin Abubakar dan Kasie Propam Ipda Tata.


AKBP Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK telah menjelaskan bahwa pada tanggal 7 Juni 202, Tim resnarkoba mengamankan seorang wanita berinisial T.I.T di Jalan gajah Mada Serui dan dari penggeledahan terhadap tersangka anggota berhasil menemukan satu saset plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu.


"Pada tanggal 7 Juni 202, Tim resnarkoba mengamankan seorang wanita berinisial T.I.T di Jalan gajah Mada Serui dan dari penggeledahan terhadap tersangka anggota berhasil menemukan satu saset plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu". Jelasnya AKBP Ferdyan Kepada Wartawan.


Dari hasil pengembangan terhadap penemuan sabu-sabu dari tersangka T.I.T anggota resnarkoba untuk mendapat informasi bahwa T.I.T mendapatkan barang tersebut dari salah seorang yang belum dikenalnya melalui seorang teman wanitanya berinisial FSN, tim resnarkoba mendatangi FSN dan melakukan interogasi dari pengakuan FSN barang haram tersebut dibeli dari tersangka DA.


Anggota Satresnarkoba mengantongi identitas DA satuan resnarkoba langsung melakukan pencarian terhadap DA di salah satu bengkel motor di jalan mariadei dan berhasil mengamankan tersangka meski awalnya tersangka  DA membantah dirinya sebagai pelaku penjual narkoba jenis sabu-sabu kepada FSN namun setelah dilakukan penggeledahan akhirnya tim sat resnarkoba Polres Yapen menemukan barang bukti berupa 4 sachet narkoba jenis sabu dan 7 sachet plastik bening berukuran kecil serta 15 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu dari tersangka DA.


"Pada saat awalnya memang tersangka DA membantah dirinya sebagai pelaku penjual narkoba jenis sabu-sabu kepada FSN namun setelah dilakukan penggeledahan akhirnya tim sat resnarkoba Polres Yapen menemukan barang bukti berupa 4 sachet narkoba jenis sabu dan 7 sachet plastik bening berukuran kecil serta 15 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu dari tersangka DA". Ucapnya AKBP FERDYAN


Atas perbuatan para pelaku untuk melakukan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Mochtar)