POLISI TANGANI KASUS PEMBAKARAN BEBERAPA GEDUNG PEMERINTAHAN, PASCA PUTUSAN MK TENTANG PILKADA KABUPATEN YALIMO




Yalimo-suaraindonesia1.com

Pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 Pukul 16.00 WIT, telah terjadi pembakaran Gedung pemerintah yang dilakukan oleh massa pendukung nomor urut 01 yang tidak puas atas hasil sidang Putusan MK terkait Perkara Pilkada Kabupaten Yalimo.


Kronologis kejadian:

Pada hari dan tanggal  tersebut diatas pada pukul 16.00 WIT telah terjadi pembakaran terhadap beberapa kantor Pemerintahan, kejadian berawal pada saat para massa pendukung pasangan calon nomor urut 01 menyaksikan secara daring pelaksanaan sidang putusan MK tentang Pilkada Kabupaten Yalimo dibeberapa tempat. Setelah mendengarkan hasil putusan MK, massa pendukung nomor urut 01 tidak puas dengan hasil putusan yang menyatakan bahwa pasangan calon bupati nomor urut 01 yaitu Erdi Dabi dan Jhon Wilil di Pilkada Kabupaten Yalimo di diskualifikasi, kemudian massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung milik pemerintahan.


Adapun Kantor pemerintahan yang di bakar oleh massa yaitu Kantor KPU, Kantor Bawaslu, Kantor Gakkumdu, Kantor DPRD, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor BPMK, Kantor Perhubungan, Bank Papua dan seluruh akses jalan di tutup oleh massa.


Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi, karena beberapa kantor Pemerintah ini sebagai Kantor pelayanan masyarakat dan pelayanan publik. 


Untuk itu Kabid Humas Polda Papua mengajak semua pihak untuk menahan diri agar segera terciptanya situasi Kamtibmas di Kabupaten Yalimo yang aman dan kondusif.  


Jayapura, 29 Juni 2021


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.