Polresta Balikpapan, Loka POM Balikpapan dan BPOM Samarinda Gagalkan Pengiriman 800 Butir Pil Double L, Via Ekspedisi



SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim  -  Polresta Balikpapan, Loka POM Balikpapan dan BPOM Samarinda berhasil menggagalkan pengiriman obat keras jenis Double L atau yang biasa disebut pil koplo, Minggu 27 Juni 2021.

Pengungkapan tersebut berangkat dari aduan oleh Loka POM Balikpapan bersama BPOM Samarinda. Pihaknya mencurigai adanya pengiriman obat keras tersebut di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Setelah menghimpun cukup informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan bersama tim dari Loka POM lantas mendatangi salah satu konter Ekspedisi TIKI di Balikpapan. Tepatnya di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.

“Ternyata kecurigaan kami benar. Ada 1 paket yang dicurigai, lalu kami geledah saat itu juga,” sebut Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa didamping Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun, Selasa (29/6/2021).

Hasil penggeledahan, paket kardus yang dikemas menggunakan plastik hitam itu berisikan 8 paket pil koplo. Masing-masing paket memuat 1000 butir.

Berdasarkan keterangan yang tertulis di paket, tim Opsnal kemudian mendatangi alamat penerima barang yang diduga sebagai pengedar. Tim Opsnal melakukan pengungkapan terhadap tersangka sesaat setelah menerima barang sesuai alamat yang tertulis.

“Yakni Jalan Handil Sulawesi Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur,” beber Sesa.

Setibanya, petugas lantas mengamankan tersangka berinisial JS (27), sembari menggeledah kediamannya. Di tengah penggeledahan, tim mendapati 21 poket plastik berisi pil koplo sejumlah 87 butir.

Di samping itu, tim turut mengamankan beberapa barang bukti. Seperti bundel plastik klip, buku tabungan dan kartu ATM, dan ponsel milik tersangka.

Merasa cukup bukti, JS berikut barang bukti digiring menuju Mako Polresta Balikpapan demi proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Balikpapan.

Hal itu dilakukan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dilanggar, Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.

Dengan demikian, JS terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (spr)*