SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim - Polresta Balikpapan belum lama ini meringkus seorang pria berinisial JR (41) akibat tindak prostitusi pada Rabu (23/6/2021) lalu. JR yang diduga berperan sebagai mucikari dalam aksi prostitusi tersebut, diamankan di salah satu hotel berbintang di Balikpapan.
“Pelaku ini menjadi perantara untuk perempuan yang bisa diBO. Jadi dia berperan yang menghubungkan dengan pelanggan melalui media sosial WhatsApp,” kata Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa, Senin (28/6/2021).
Adapun pengungkapan kasus berawal saat jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan tengah menyelidiki aktivitas prostitusi online di Kota Balikpapan. Untuk melancarkan upaya penyelidikan, anggota melakukan penyamaran dan memesan dua wanita yang ditawarkan atau dijual pelaku lewat WhatsApp.
Selanjutnya melakukan negoisasi harga dengan pelaku. Setelah disepakati, barulah bertemu untuk transaksi. “Transaksinya di hotel. Setelah uang diserahkan, anggota membuka penyamaran dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegas Sesa.
Dalam aksinya, pelaku menawarkan dua perempuan ke pria hidung belang dengan tarif masing-masing Rp 1.500.000. dimana JR mendapatkan keuntungan sedikitnya Rp 200 ribu per wanita yang ia jajakan.
“Satu wanita dia dapat Rp 200 ribu. Jadi total keuntungannya dari dua wanita itu sebesar Rp 400 ribu,” urai Sesa. Usia korban, lanjut Sesa, berkisar 24-29 tahun. Statusnya orang umum, bukan pelajar maupun mahasiswa. “Pelanggannya juga orang umum atau swasta,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikurung paling lama enam tahun.
Ia dijerat Pasal 2 atau Pasal 9 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP. (spr)*



