SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim - Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang pria berinisial RN (32) lantaran diduga kerap memperdagangkan narkotika jenis sabu di kawasan Graha Indah, Balikpapan Utara, Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 14:10 WITA.
Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan pada RN dan mendapati sebuah yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas yang digunakan RN. Saat diinterogasi oleh petugas, RN mengaku bahwa disuruh mengambil oleh seseorang berinisial HS (33). HS ini diduga sebagai pemilik sabu,” ungkap Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa, Senin (28/6/2021).
Dengan demikian, jajaran Satresnarkoba kemudian melakukan pemburuan terhadap HS dan berhasil mengamankan sekira pukul 16:10 WITA. Tak berhenti di situ, kepolisian kemudian menyambangi rumah HS yang beralamat di kawasan Itci, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Di rumah HS, kepolisian berhasil menemukan jumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1.001 gram, 1 unit ponsel, 1 bundel plastik, 1 unit sepeda motor, dan tas kresek hitam.
“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Balikpapan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap AKBP Sepbril Sesa.
Pelaku terancam pidana penjara 20 tahun dengan jerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (spr)*



