BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

DPRD Pohuwato Minta Pemdes Contoh Desa Taluduyunu Dalam Hal Berinovasi

Foto : Istimewa



Suaraindonesia1, Pohuwato – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pohuwato minta Pemerintah Desa (Pemdes), agar dapat mencontohi inovasi yang dilakukan oleh Desa Taluduyunu Utara dalam sektor pariwisata.


Hal ini disampaikan Amran Andjulangi, dalam Rapat Pansus 1, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Pohuwato.


Menurutnya, pemerintah desa sekarang ini seolah-olah terlalu kaku untuk keluar dari rutin dari program yang sudah sekian lama dilaksanakan dan membuat desa tampak tidak maju.


“Program pemerintah desa sekarang saya lihat setiap tahun masih itu-itu terus, belum ada satu terobosan untuk berubah (berinovasi),” kata Amran, Rabu (28/11/2021).


Foto : Rapat Pansus 1, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), RPJMD Tahun 2021-2026



“Coba lihat di Jawa itu, ada desa-desa yang tidak mau menerima dana desa, karena menurut mereka terlalu ribet. Tapi dari segi pendapatan desa, mereka sudah luar biasa. Bahkan sudah punya aset miliaran yang mereka kelola sendiri dan mereka pertanggungjawabkan sendiri,” jelasnya.


Namun dari sekian banyaknya desa yang ada di Kabupaten Pohuwato, Amran mengatakan sudah ada desa yang melakukan inovasi di sektor pariwisata, dan hal itu harus dijadikan contoh oleh desa lainnya agar ada sesuatu yang baru dan desa bisa menjadi mandiri.


“Contoh seperti Desa Taluduyunu yang sekarang sudah membuat satu gebrakan pariwisata Pangimba,” kata Amran.


Desa Taluduyunu diharapkan mampu dicontoh oleh desa-desa lain di Pohuwato, sehingga setiap desa bisa mandiri dan tidak banyak bergantung lagi dari APBD maupun APBN,” harapnya.


Terakhir, dirinya menambahkan bahwa tiap Kepala Desa yang ada di Pohuwato itu sudah ada kemauan tinggal bagaimana pemerintah daerah dapat lebih bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan desa.


“Rata-rata kepala desa itu punya kemauan kompetensi, tinggal gerakan yang kita lakukan. Artinya, pemerintah daerah melakukan sesuatu, mungkin dari segi regulasinya diperbaiki, memberikan kewenangan lebih kepada kecamatan dalam keterlibatan dari desa,” pungkasnya.


Abd

« PREV
NEXT »