BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

UNSUR PASAL 340 PADA PEMBUNUHAN TRAGIS KORBAN BRUNO REHI KAKA

IPTU,YOHANIS. E. R.Balla,SE.Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, 



Kodi Utara,Suaraindonesia1Online.


Penegasan ini di sampaikan  oleh Korlina  Denja kodi, selaku keluarga korban pembenuhan 


 Almarhum  An, BRUNO REHI KAKA,  yang terjadi pada tanggal 12/8/21,  saudara Saya Almarhum  Bruno, pada saat di kejar oleh   Pelaku-pelaku  



Almarhum masih sempat saya di telepon  dalam via telepon Almarhum   mengaku saya di kejar dan mau di bunuh kata korban  jelas  Ibu Katrina ketika di temui pada tanggal.17/8/21,Sore. Beberapa Awak  media Yang ada di Wilayah hukum polres Sumba barat daya,


dalam penjelasan Ibu Katrina di hadapan Media yang mendatanginya di rumah kediamannya yang beralamat di desa kori,Kodi Utara,Ia menjelaskan saya meminta  Penegak hukum supaya Pelaku-pelaku pembunuhan benar-benar di adili sesuai perbuatan  tegas Katrina Denja Kodi,

  Denja menegaskan  karena Ini sudah masuk   tindak pidana  pembunuhan berencana  di atur dalam pasal 340 KUHP,yaitu  Barang Siapa sengaja dengan rencana dengan terlebih dahulu Merampas nyawa orang lain,diancam, karena  karena pembunuhan dengan rencana (Moord), dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.,paling lama dua puluh tahun tegas Katrina Denja kodi,


dari hasil konfirmasi  polres Sumba barat daya, melalui Via telephonnya  Kasatreskrim  Iptu,Yohanis E.R Balla,Ia  menejalaskan pelaku pembunuhan di des homaba Pare, tiga orang pelaku pembunuhan sudah menjalani Tahanan, Frans ndara kaka,Rofinus rangga tena, Bernardus pati tuku,

1 ijin pelaku 

 korban lelaki an. BRUNO REHI KAKA .

FRANSISKUS NDARA KAKA,ROFINIS RANGGA TENA,BERNARDUS PATI TUKU

 

REYMUNDUS REHI BOKOL (DPO)

 ROBERTUS LOTA NDUHU (DPO)

 DAVID DITA KANANDA (DPO)Kasat Reskrim  meminta pelaku pembunuhan  yang Masuk DPO,segera menyerahkan diri, dan Kasatreskrm juga meminta Pihak Keluarga dan Masyarakat untuk membantu informasikan ke pihak  berwajib  keberadaan pelaku-pelaku  yang masuk DPO,kalau tidak  menyerahkan diri  pasti mereka-mereka  akan beresiko, tegas Yohanis E .R.Balla,SE.

 

Dalam rilisan What's Appnya Kasatreskrim polres Sumba barat daya  ia menjelaskan 

Semua pelaku alamat kampung karara desa Homba Pare Kec.kodi utara Kab .sbd  

Tks.,Kata Kasatreskrim,(Liputan Tibo Suaraindonesia1.Online).

« PREV
NEXT »