KEJAKSAAN NEGERI SUMBA TIMUR MENETAPKAN TERSANGKA KETUA DPRD KABUPATEN SUMBA TIMUR DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK.




SuaraIndonesia1.com.


Sumba Timur, NTT.  Bersama rekan - rekannya ketua Aliansi Peduli masyarakat Sumba Timur Ricky Prihatin Core mendatangi Kantor DPRD Kab Sumba Timur (28/09/2021) untuk mendengar alasan dan sikap dari Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kab Sumba Timur tentang pengaktifan kembali Ali Oemar Fadaq setelah sempat di non aktifkan kurang lebih 10 bulan dan juga sekaligus mereka mempertanyakan tentang langkah - langkah yang di ambil oleh BK DPRD setelah status tersangka Ali Oemar Fadaq di naikkan menjadi Terdakwa oleh Kejaksaan Negeri ST.


Ketua Badan Kehormatan DPRD Kab ST Melkianus Nara berama dua BKD mengaku belum mengetahui perkembangan  kasus tersebut, beliau mengatakan belum menerima surat pemberitahuan baik dari Kepolisian Resort ST maupun dari Kejaksaan Negeri ST.


Dan juga di pertanyakan tentang alasan BKD mengaktifkan kembali  Ali Oemar Fadaq sebagai alat kelengkapan dewan ,sedangkan kasus pencemaran nama baik terus berjalan dan sudah di P.21, bahkan telah masuk tahap II.


Kami tidak mengetahui perkembangan Kasus ini karena kami belum di beri tahu, ucap Melky.


Kami sudah dua kali bersurat untuk menanyakan perkembangan kasus ini kepada Polres Sumba Timur namun sampai dengan detik ini kami belum mendapatkan balasan atau jawabannya, bahkan pernah sekali kami datangi langsung untuk bertemu Kapolres namun beliau tidak sedang di tempat.


Dan bagaimana sikap selanjut Badan Kehormatan Dewan tentang status dari Ali Oemar Fadaq di naikan menjadi Terdakwa maka Badan Kehormatan Dewan akan mengambil Langkah sesusai dengan Tatib DPRD sumba Timur, jelas kami akan menonaktifkan sementara dari jabatan sebagai Ketua DPRD dan jika sudah mendapatkan putusan hukum yang sah atau inkrah dari Pengadilan maka kami akan Menonaktifkan Permanen selanjutkan kami akan bersurat ke partai dari tempat Ali Oemar Fadaq berasal untuk di ganti. sambung Melky.


Pada saat Audensi sempat terjadi perdebatan kecil antara kedua pihak karena merasa aneh Lembaga sebesar DPRD yang sering disebut Lembaga Terhormat ini tidak  mendapatkan sebuah informasi dari kepolisian maupun kejaksaan tentang status hukum seorang ketua DPRD Sumba Timur.


 Kami sudah melakukan tugas kami secara proporsional dengan menerapkan sangsi kode etik yaitu sudah  menonaktifkan Ali Oemar Fadaq dari jabatan Ketua DPRD Kab ST selama 10 bulan. dan itu kami putuskan lewat Sidang Paripurna dan ketika kami lakukan pengaktifan kembali tidak lagi lewat sidang paripurna namun cukup kami membacakan ketentuannya saja. tegasnya.


Jikalau kami Sudah menerima nomer register P.21 Ali Oemar Fadaq kami akan sagera proses paling lambat tiga Hari,apalagi beliau sudah berstatus terdakwa.Tandas Melky.


Liputan Yakob Konda.