SuaraIndonesia1,Balikpapan,
Kaltim - Kebijakan bebas biaya Tol Balikpapan – Samarinda Seksi 1 dan 5, akan berakhir tengah malam nanti. Setiap kendaraan yang melintas di jalan tol yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi tersebut akan dikenakan tarif.
Direktur Teknik PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS), Nanang Siswanto menyebutkan penerapan tarif tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1054/KPPS/M/2021.
“Jadi mulai tengah malam nanti, pukul 00:00 WITA melintas di Seksi I dan V akan dikenakan tarif,” sebut Nanang, Selasa (7/8/2021).
Adapun tarif yang berlaku untuk seksi tersebut besarannya sama seperti yang sudah diberlakukan di Seksi II 2 hingga 4 yakni Rp 1.250 untuk tiap kilometernya. Untuk kendaraan yang termasuk dalam kategori golongan 1, seperti kendaraan pribadi akan dikenai tarif sebesar Rp 14 ribu jika masuk dari Gerbang Tol Manggar menuju Gerbang Tol Karang Joang.
“Dari Karang Joang ke Gerbang Tol Samboja Rp 42 ribu,” sambungnya.
Sedangkan untuk sampai di Samarinda, pengendara yang berangkat dari Gerbang Tol Manggar akan dikenai tarif sebesar Rp 117 ribu jika keluar dari Gerbang Tol Simpang Pasir, dan Rp 125.500 jika sampai Simpang Jembatan Mahkota atau yang kini bernama Jembatan Ahmad Amins.
Penerapan tarif tersebut diakuinya berpotensi menyebabkan turunnya jumlah kendaraan yang melintas di tol yang diresmikan Presiden Joko Widodo akhir Agustus lalu.
Meski begitu, Nanang optimis dengan tersambungnya seluruh ruas tol, masyarakat tetap berminat melintasi jalan bebas hambatan tersebut. (spr)*





