SuaraIndonesia1,Samarinda,
Kaltim - Polisi menangkap 2 orang yang terlibat peredaran uang palsu di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Keduanya juga diamankan beserta barang bukti pendukung untuk mencetak uang palsu.
Unit Jatanras Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menangkap dua orang pelaku utama. Tepatnya hari Sabtu (4/9/2021) lalu, kepolisian menciduk dua pelaku di Jalan Rapak Indah Gang Nuruh Hasanah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda sekira pukul 16:40 WITA.
“Iya benar, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang selama ini mengedarkan uang palsu, dan meresahkan warga Kota Samarinda,” tegas Kasat Rerskrim Polresta Samarinda melalui Kanit Jatanras Macan Borneo, Ipda Dovi Eudy, Selasa (7/9/2021) hari ini saat gelaran press rilis.
Dari laporan kepolisian diketahui dua tersangka berinisial SB berusia 28 tahun dan satu lagi yaitu NA berumur 25 tahun.
Keduanya pun kini telah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian resor Kota Samarinda, terkait pemalsuan dan peredaran uang palsu yang dilakukannya. (spr)*





