SuaraIndonesia1,Balikpapan,
Kaltim - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat suara soal kabar atau isu Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada penyidik KPK, Robin Patujju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di TanjungBalai.
Firli mengklaim KPK saat ini terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan pelbagai barang bukti sebelum memberikan keterangan utuh ke publik. Ia berharap masyarakat memberikan waktu agar KPK bekerja maksimal.
“Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai. Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka,” kata Firli, Minggu (5/9/2021).
Firli menjelaskan bahwa KPK hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia turut menjelaskan bahwa KPK memegang prinsip “The sun rise and sun set principle” dalam menangani perkara.
“Artinya seketika seseorang menjadi tersangka maka harus diajukan ke persidangan peradilan,” kata dia. Ia mengatakan bahwa KPK selama ini bekerja dengan berpedoman terhadap pelbagai asas-asas pelaksanaan tugas.
Diantaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia. Tak hanya itu, Firli memastikan semua informasi dari masyarakat yang menjadi perhatian KPK. Karenanya, ia menyatakan akan mempelajari dan dalami keterangan yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta di persidangan.
“Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” kata Firli.
Diketahui, Aziz Syamsuddin disebut-sebut memberikan uang senilai Rp 3.009.887.000 dan US$36 ribu kepada penyidik eks penyidik KPK, AKP Stephanus Robin Patujju. Hal itu diungkap dalam surat dakwaan Stephanus yang dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Terdakwa Stephanus telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 dan US$36 ribu,” demikian dakwaan jaksa KPK dikuti dari SIPP PN Jakarta Pusat.
“Yakni masing-masing dari Aziz Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan US$36 ribu,” lanjutnya.
Aziz sendiri telah hadirkan KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota TanjungBalai nonaktif, M. Syahrial.
Aziz dan Stephanus Robbin diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret Syahrial. Politikus Partai Golkar itu pun telah dicekal selama enam bulan ke depan. (Sumber Berita NKRIPOST/CNNIndonesia.com) spr*





