SPBU 4459401 DI TAYU TERBIASA PEMBELI MENGISIKAN SOLAR KE DALAM JERIGEN TANPA DI BANTU OPERATOR




 Pati SuaraIndonesia1.Walaupun sudah ada peringatan yang Tertempel di semua SPBU  untuk perhatian dilarang mengisikan BBM kedalam Drum/jerigen tetep saja pihak  operator  masih tetep melanggarnya.pelanggaran seolah olah sudah menjadi kebiasaan dan kerjasama antara pengelola SPBU dan konsumen.pengisian kedalam jerigen di lakukan setiap harinya dan sudah berlangganan demi keuntungan pribadi demi mendapatkan bonus dari pihak Pertamina.


Pelanggaran  terjadi di SPBU 4459401 yang berada di desa Sambiroto Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. Perbuatan yang di lakukanlah sudah merupakan kerjasama antara petugas SPBU dan pembeli,karena di saat pembeli melakukan pengisian jenis solar bersubsidi dengan santainya mengunakan jerigen dan dengan santainya pembeli menuangkan solar kedalam jerigen tanpa di bantu pihak operator/pegawai SPBU.pembeli seolah  olah sudah terbiasa melakukan pengisian tanpa di bantu pihak operator.



Berdasarkan investigasi di lapangan ada pembeli melakukan pengisian jenis solar bersubsidi kedalam jerigen lalu mendekati sambil mengamati.seorang pria dengan membawa jerigen sepuluh liter dua berisikan solar bersubsidi, Saat di konfirmasi trisno merasa gugup dan bingung karena aksinya ketahuan."aku mocok mas la piye nyoper Yo sepi" sambil menuangkan  solar kedalam beberapa jerigen  sebesar 35 liter.karena aksinya ketahuan kemudian mondar mandir dan  mengambil surat rekomendasi pembelian BBM di dalam mobil angkutan  yang bertandatangan kepala Desa Puncel kecamatan Dukuhsekti Kabupaten Pati.tapi anehnya surat yang di tunjukkan an Jatmi beralamatkan Desa puncel RT 9/3 dan masa berlakunya sudah  habis.


Saat di konfirmasi 27/10 2021 pihak pengelola SPBU 4459401 mengungkapkan"Trisno memang sudah berlangganan di sini mengambil solar,karena stok solar kami tak akan habis saya  minta berapapun di Pertamina selalu di turuti karena penjualan saya rata rata 8/9 ton per hari.dan untuk pembeli solar pun tak batasi maksimal per kendaraan 250 ribu .dan untuk yang membawa jerigen harus ada surat rekomendasi dari desa setempat yang di tandatangani kepala Desa. ungkap pri. (tr)