Suaraindonesia1, Pohuwato - Permasalahan masuknya perusahaan ritel raksasa di Indonesia, PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) di Kabupaten Pohuwato kini memasuki babak baru.
Pasalnya, usai lakukan pembangunan tanpa memiliki izin dari pemerintah daerah, kini pihak Indomaret diduga melakukan pemalsuan dokumen Izin Prinsip Pendirian Minimarket di Dinas PTSP, Jumat (26/11/2021).
Dugaan pemalsuan dokumen izin prinsip pendirian Indomaret di Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Pohuwato semakin bergejolak dikarenakan adanya perbedaan Kop surat milik Pemerintah Daerah dan Cap PTSP yang memiliki perbedaan secara nyata beserta kalimat redaksi surat yang menyebutkan Kabupaten Boalemo.
Pasalnya, Surat izin pendirian nomor 66/DPM-ESDM/55/IX/2020 yang diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan yang diajukan oleh Kepala Cabang PT. Indomarco Prismatama Saptaji Prihantoro dengan lokasi Usaha di 13 Kecamatan se Kabupaten Pohuwato ini dinilai janggal.
Menanggapi hal tersebut, selaku Kabid Perizinan DPM PTSP Pohuwato, Hasan Haluta mengatakan bahwa Pihak PT. Indomarco Prismatama baru melayangkan surat permohonan pada tanggal 6 oktober 2021.
"Mereka (Indomaret) telah bermohon untuk IMB tanggal 6 Oktober, namun saya sampaikan bahwa kami belum bisa memproses atau menindaklanjuti karena masih menunggu hasil kajian Tim yang dibentuk oleh Pak Bupati," Jelas Hasan.
Disela Itu, Selaku Sekretaris Daerah, Iskandar Datau menjelaskan bahwa perizinan milik Indomaret tersebut belum diterbitkan dikarenakan masih menunggu hasil kajian dari tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
"Kan belum ada itu, kita masih tetap menunggu hasil kajian dari Tim Pengkaji, yang jelas belum ada. Kalau memang sudah ada buat apa kita (Pemerintah Daerah-red) buat surat teguran," terangnya.
Terkait soal dugaan pemalsuan dokumen surat izin prinsip PT. Indomarco Prismatama, Iskandar Datau mengatakan bahwa surat tersebut illegal dan jika pihaknya menemukan surat tersebut maka secara kelembagaan Pemerintah Daerah akan menempuh jalur hukum.
"Artinya Itu illegal, jadi tanpa sepengetahuan Pemerintah, Jadi torang tidak boleh memberikan komentar makanya kami mengeluarkan teguran. Jika ada hal-hal illegal seperti itu berarti itu diluar dari kami Pemerintah daerah, Bisa saja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sikap Pemerintah Sudah jelas untuk belum memberikan izin," ungkapnya.
"Kami saja belum melihat surat itu. Jika kami sudah lihat mungkin kami sudah lapor Polisi. Sementara saya juga baru dengar hal ini," tutup Iskandar.
MHD