Suaraindonesia1, Pohuwato - Pemilik SGU nomor 6162000005 unit Eksavator Caterpillar, Yunus Radjak akan melakukan banding ke Pengadilan Negeri pasca penarikan secara nonprosedural oleh pihak PT. Rezky Syifa Global, yang merupakan perusahaan eksternal BFI Finance.
Kejadian berawal dari penarikan sebuah unit eksavator secara paksa pada tanggal 6 November 2021 sekitar pukul 03.17 Wita, oleh Direktur PT. RSG yang dikawal oknum anggota sebanyak 13 orang dan langsung melakukan penarikan unit tersebut tanpa mengantongi putusan pengadilan terkait unit yang akan dieksekusi.
Selaku Pemilik unit tersebut, Yunus Radjak mengatakan bahwa dirinya telah membuat laporan ke pihak Polda Gorontalo namun Polda Gorontalo menolak aduan tersebut.
"Saya ingin melakukan banding tapi tidak tau harus kemana, waktu saya mau melaporkan ke Polda mereka tidak mau menerima laporan saya, katanya kalau melapor ke pengadilan saja, karena perdata," ungkapnya.
Menanggapi apa yang di sampaikan Polda Gorontalo, Yunus Radjak berencana akan melayangkan upaya banding ke Pengadilan Negeri Pohuwato dalam waktu dekat.
"Insya Allah Minggu ini saya akan melayangkan gugatan ke pengadilan," ujarnya.
Semntara itu, melalui via seluler Direktur PT. RSG, Rizal mengatakan bahwa dirinya telah melakukan penarikan unit tersebut sesuai dengan mekanisme penarikan dan dirinya juga menjelaskan bahwa BFI cabang Palu, Sulawesi Selatan pernah melayangkan surat somasi kepada pengguna alat tersebut.
"Saya selaku direktur yang turun langsung ke TKP, saya rasa kita sudah sesuai prosedur dan pihak BFI sudah somasi itu, SP satu, dua dan tiga sudah dilakukan, Jadi kalau bicara prosedur, saya rasa sudah sesuai prosedur," jelasnya.
Terkait persoalan sewa guna usaha dan fidusia, Rizal Menjelaskan bahwa persoalan sewa guna usaha dan fidusia merupakan hal yang sangat berbeda dan dirinya juga mengungkapkan bahwa unit personal yang berasal dari BFI Manado tersebut masih di amankan di kantor BFI terdekat.
"Dalam sewa guna beda dengan fidusia. Ini alat kan semacam dipinjam, jadi jika si peminjam ini lalai, dalam kewajiban, wajar pihak yang meminjamkan menarik alat tersebut dan itu alat sebenarnya kita mau dititipkan di kantor BFI Gorontalo, cuma tingkat kerawanan tinggi, makanya kita titipkan di Palu," terang Rizal.
Soal putusan pengadilan terkait mengenai penyitaan alat berat, Rizal mengatakan bahwa pihaknya mengacu pada Perpu No 2 tahun 2021.
"Kalau bicara putusan pengadilan, itu mempunyai kekuatan hukum Eksekutorial, jadi sama dengan putusan pengadilan. Karena ada Perpu yang kemarin harus ada putusan pengadilan, itu sudah di revisi dan itu belum banyak yang tau. Kita mengacu pada Perpu no 2 tahun 2021 itu," beber Rizal.
Kemudian, terkait adanya gugatan dari pihak Konsumen yang merasa dirugikan, Rizal mengatakan bahwa itu sah-sah saja.
"Kalau untuk menggugat itu kan haknya Pak Yunus, Kalau dia mau gugat masalah barangnya maka yang digugat itu kantor (BFI Finance), nanti disitu kan harus ada pembuktiannya," tutup Rizal.
MHD